Pembentukan Daerah Otonomi Baru Ditetapkan dengan Apa? Ini Penjelasannya

waktu baca 4 menit
Pembentukan Daerah Otonomi Baru Ditetapkan dengan Apa? Ini Penjelasannya

Berita parigi moutong, sulawesitoday – Pembentukan daerah otonomi baru atau DOB biasa dilaksanakan untuk menggerakkan pembangunan pada sebuah negara, ketentuan pembentukan ditetapkan dengan apa sebetulnya? ini penjelasannya.

Otonomi daerah ditetapkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah Pasal 4 Ayat 1 yang mengeluarkan bunyi berikut di bawah ini:

“Pembentukan daerah seperti diartikan dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.”

Berikut bukti-bukti berkaitan Pembentukan Daerah Otonomi Baru:

Pemahaman Daerah Otonomi Baru

Berdasar UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 4 ayat 3, daerah otonomi baru terbagi dalam (1) penyatuan beberapa daerah dan (2) pemekaran dari 1 daerah jadi dua daerah atau lebih.

Pembentukan Daerah Otonomi Baru Ditetapkan dengan Apa? Ini ketentuannya.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 4 ayat 1 pembentukan daerah harus penuhi persyaratan administrasi, tehnis, dan fisik kewilayahan.

Adapun, administrasi ialah kesepakatan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang hendak jadi daerah propinsi dan kesepakatan DPRD propinsi induk dan Gubernur dan dalam referensi Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, persyaratan tehnis mencakup factor yang fundamental, seperti kekuatan ekonomi, kekuatan daerah, sosial budaya, sos-pol, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor-faktor yang lain memungkinkannya terlaksananya ekonomi.

Persyaratan fisik paling akhir mencakup sedikitnya 5 kabupaten/kota untuk membuat propinsi. Dan untuk membuat kabupaten membutuhkan minimal 5 kecamatan dan 4 kecamatan untuk membuat kota.

Pembentukan Daerah Otonomi Baru Ditetapkan dengan Apa? Ini Penjelasannya

Pemekaran Daerah Otonomi Parigi Moutong

Dalam rencana dialog dan penghimpunan data pengaturan Dokumen Akademis dan Draf Perancangan Undang Undang (UU) mengenai pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Parigi Moutong, Sulawesi tengah, anggota DPR RI di bagian Legislasi, Pusat Perancangan Undang Undang Tubuh Ketrampilan Sekretariat Jenderal DPR RI akan berkunjung ke Kabupaten Parigi Moutong buat lakukan penghimpunan beberapa data dari tanggal 23 – 26 Mei 2022.

Team ketrampilan DPR RI sekitar 26 orang, dan saat sebelum ke Parigi Moutong lebih dulu team ketrampilan yang sudah dipisah untuk Parigi akan berjumpa audensi dengan Gubernur Sulawesi tengah Rusdy Mastura.

Seterusnya, team untuk Tomini Raya akan berjumpa dan berunding dengan Anggota DPRD Propinsi Sulawesi tengah, dan team Moutong akan berunding dengan seluruh Civitas Akdemika Kampus Tadulako (Untad) Palu.

“Team yang tiba ke Parigi Moutong terdiri tiga team yakni team pengumpul data Parigi, team pengumpul data DOB Tomini Raya, dan team pengumpul data DOB Moutong,” ungkapkan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, di Parigi, Jumat 20 Mei 2022.

Untuk dipahami, saran Pemekaran di Kabupaten Parigi Moutong untuk DOB Tomini Raya dan DOB Moutong adalah saran ide DPR RI. (**/rf)

Selain berita Pembentukan Daerah Otonomi Baru Ditetapkan dengan Apa?, baca juga: Komisi II DPR: Surat Presiden Bahas RUU DOB Papua Belum Turun

 

tags: pengertian otonomi daerah,jelaskan pengertian otonomi daerah,pengertian daerah otonom,pengertian otonomi daerah adalah,pengertian dari otonomi daerah adalah,jelaskan pengertian daerah otonom,pengertian dari otonomi daerah,pengertian daerah otonom adalah,pengertian otonomi daerah dan daerah otonom,menjelaskan pengertian otonomi daerah,arti otonomi daerah,arti otonomi daerah uraian,arti daerah otonomi,arti dari otonomi daerah,jelaskan arti dari otonomi daerah,otonomi daerah adalah,tujuan otonomi daerah,asas otonomi daerah,pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan,contoh otonomi daerah,makna otonomi daerah,jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daerah,definisi otonomi daerah,hak otonomi daerah,permasalahan otonomi daerah,daerah otonomi baru,kewenangan otonomi daerah,undang undang otonomi daerah terbaru,jelaskan tentang otonomi daerah,makna otonomi daerah adalah,yang dimaksud otonomi daerah adalah,macam macam otonomi daerah,tujuan kebijakan otonomi daerah,jenis otonomi daerah,prinsip desentralisasi dalam otonomi daerah,daerah otonomi merupakan daerah,berikut ini yang merupakan tujuan dari otonomi daerah adalah,pengertian otonomi daerah,jelaskan pengertian otonomi daerah,pengertian daerah otonom,pengertian otonomi daerah adalah,pengertian dari otonomi daerah adalah,jelaskan pengertian daerah otonom,pengertian dari otonomi daerah,pengertian daerah otonom adalah,pengertian otonomi daerah dan daerah otonom,menjelaskan pengertian otonomi daerah,arti otonomi daerah,arti otonomi daerah uraian,arti daerah otonomi,arti dari otonomi daerah,jelaskan arti dari otonomi daerah,otonomi daerah adalah,tujuan otonomi daerah,asas otonomi daerah,pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan,contoh otonomi daerah,makna otonomi daerah,jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daerah,definisi otonomi daerah,hak otonomi daerah,permasalahan otonomi daerah,daerah otonomi baru,kewenangan otonomi daerah,undang undang otonomi daerah terbaru,jelaskan tentang otonomi daerah,makna otonomi daerah adalah,yang dimaksud otonomi daerah adalah,macam macam otonomi daerah,tujuan kebijakan otonomi daerah,jenis otonomi daerah,prinsip desentralisasi dalam otonomi daerah,daerah otonomi merupakan daerah,berikut ini yang merupakan tujuan dari otonomi daerah adalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *