Pembahasan Panjang Jadwal Pemilu 2024 Tuai Sorotan

waktu baca 2 menit
Foto: Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Parimo. Pembahasan Panjang Jadwal Pemilu 2024 Tuai Sorotan

Politik, sulawesitoday — Pembahasan panjang jadwal Pemilu 2024, menuai sorotan. Pegiat pemilu Titi Anggraini menyayangkan pembahasan berlarut-larut.

“Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Itu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (2) tentang Pemilu,” ungkap Titi Anggraini di Jakarta, Minggu 26 Desember 2021.

Dia menyebut, ulasan panjang jadwal Pemilu 2024 itu tidak lepas dari terdapatnya penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah( pilkada) yang pula berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat( 8) Undang- Undang No 10 Tahun 2016.

Baca juga: Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Rokan Hulu

” Oleh sebab itu, memastikan agenda pemilu serentak, pemilu anggota legislatif( pileg), serta pemilu presiden( pilpres) pula wajib menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada,” ucapnya.

Titi yang pula anggota Dewan Pembina Perludem ini berkata hari H pemungutan suara pemilu yang sangat dekat dengan pilkada pasti lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan serta kemampuan konflik yang dapat terjalin.

Bagi ia, susah buat membantah ulasan jadwal Pemilu 2024 yang tertunda betul- betul leluasa dari kepentingan para pihak dalam memastikan hari pemungutan suara cocok dengan preferensi mereka. Spesialnya untuk yang menghendaki supaya hari pemungutan suara berlangsung pada bertepatan pada 15 Mei 2024.

” Terlebih, tadinya Pemerintah lewat Kemendagri pernah melaporkan supaya agenda pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru serta bukannya oleh KPU yang dikala ini berprofesi,” tutur Titi yang sempat selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan buat Pemilu serta Demokrasi( Perludem).

Dia menyebut terdapatnya tendensi kepentingan Pemerintah sangat kokoh buat menekan supaya hari pemungutan suara bukan pada bertepatan pada 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.

Tadinya, Pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berkata kalau Komisi II hendak menggelar rapat kerja dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu terpaut dengan agenda Pemilu 2024 di dini tahun 2022.

” Komisi II DPR sudah melakukan rapat serta merancang menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negara serta segala penyelenggara pemilu pada masa persidangan mendatang ataupun sehabis reses,” ucap Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.

Doli mengemukakan perihal itu terpaut dengan statment anggota KPU RI Pramono Ubaid yang berkata kalau KPU RI sudah mengirimkan pesan memohon DPR bertanya mangulas Peraturan KPU( PKPU) tentang Agenda Pemilu 2024 dalam rapat dengar komentar( RDP).

Ditegaskan pula Komisi II DPR RI mempunyai jadwal mandiri serta tidak dapat diintervensi institusi lain buat melakukan suatu rapat.

“ KPU RI tidak bisa pastikan RDP wajib pada bertepatan pada 7 Desember buat mengulas agenda Pemilu 2024,” tutupnya. (**)

Baca juga: RUU Perampasan Aset Kembali Diajukan ke DPR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *