Pelaku Pembunuhan di Moutong Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

waktu baca 2 menit
Pelaku Pembunuhan di Moutong Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

Pelaku Pembunuhan di Moutong Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron – Pada tanggal 13 Maret 2023, Polres Moutong mengumumkan penangkapan pelaku pembunuhan seorang wanita di Moutong, Sulawesi Tengah yang buron selama 5 bulan.

“Pelaku yang bernama Muhammad Fadli (28) berhasil ditangkap di Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat presscon di Mapolres Parigi Moutong, Senin 13 Maret 2023.

Pelaku pembunuhan ini terjadi pada tanggal 13 Oktober 2022, di Desa Bakan, Kecamatan Buntumalangka, Kabupaten Moutong. Korban yang bernama Sri Wahyuni (24) ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala dan leher di dalam kamar kosnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku yang pada saat itu telah buron. Melalui kerja sama dengan kepolisian di provinsi Kalimantan Tengah, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 12 Maret 2023, setelah bersembunyi selama 5 bulan.

Kronologi Kejadian

Kejadian pembunuhan ini terjadi pada malam hari saat korban sedang berada di dalam kamar kosnya. Saat itu, pelaku yang merupakan kenalan korban datang ke kamar kos dan meminta untuk ditemani.

Saat korban menolak permintaan tersebut, pelaku marah dan mengambil benda tumpul yang ada di dalam kamar kos dan memukul korban hingga tewas. Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan kamar kos.

Penangkapan Pelaku

Melalui kerja sama yang baik antar kepolisian, pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi selama 5 bulan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah desa di Kabupaten Kapuas,” sebutnya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas dan pelaku akan diadili secara adil.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 338 Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Adapun barang bukti yang kita amankan satu buah handpone yang sebelumnya telah dibawah tersangka,” pungkasnya. (Rahman)

Baca juga lainnya: Berikut Prakiraan Cuaca Sulteng Selasa 14 Maret 2023

Pelaku Pembunuhan di Moutong Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron
Pelaku Pembunuhan di Moutong Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *