Pejabat Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Penjara 7-8 Tahun
Kriminal, sulawesitoday — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan putusan bersalah kepada pejabat korupsi Masjid Sriwijaya, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman serta mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Mukti pejabat korupsi Masjid Sriwijaya didiagnosa 7 tahun bui serta Nasuhi 8 tahun bui.
“Memeriksa tersangka Mukti Sulaiman dengan putusan 7 tahun serta Ahmad Nasuhi 8 tahun bui. Keduanya pula didenda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Pimpinan Majelis Hakim Abdul Aziz dalam sidang virtual di PN Palembang, Rabu 29 Desember 2021.
Baca juga: Resmi Dilantik, 260 Pejabat Pengawas Menjadi Fungsional
Hakim memperhitungkan, kedua tersangka pejabat korupsi Masjid Sriwijaya terbukti dengan cara legal serta memastikan bersalah melawan hukum memperkaya orang lain serta korporasi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: KPK: Azis Syamsudin Bisa Terjerat Pasal Merintangi Penyidikan
Kesimpulan hakim PN Palembang bersumber pada kenyataan sidang, penjelasan saksi, serta perlengkapan fakta yang didatangkan dalam sidang.
Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
“Kedua tersangka terbukti bersalah melanggar Artikel 2 bagian( 1) Hukum Pemberantasan Penggelapan juncto Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP juncto Artikel 64 bagian( 1) KUHP,” tutur hakim.
Baca juga: Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Diselidiki
Baca juga: Gempa di Teluk Tomini Hari Ini Tidak Berpotensi Tsunami
Dalam sidang hakim melaporkan menyangkal Justice Collaborator( JC) yang diajukan tersangka Mukti Sulaiman. Bagi juri, pemberian JC wajib dicoba cocok ketentuan, ialah pelakon yang berkolaborasi dengan penegak hukum buat menguak sesuatu masalah.
Baca juga: Brigjen YAK Jadi Tersangka Korupsi Dana Perumahan Prajurit TNI
Baca juga: AJI PALU: 2021, Tahun Kelam Jurnalis Sulteng
Pelaku yang diserahkan JC membenarkan kesalahan yang dikerjakannya, bukan pelaku utama, tersangka membagikan penjelasan serta fakta yang penting pada pemeriksa maka bisa menguak pelaku yang lain yang mempunyai peran yang besar sampai pelaku itu bisa mengembalikan aset dalam bentuk pengembalian kerugian negara.
“Dari itu dalam masalah ini JC tersangka Mukti Sulaiman belum terkabul,” pungkasnya. (**)
Baca juga: Pacar Korban, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi IAIN Palu
Baca juga: Belum Kena Sanksi, ASN Pesta Narkoba di Aceh