Pejabat di Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Penerimaan CPNS

waktu baca 3 menit
Pejabat di Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Penerimaan CPNS

Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Satu pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah jadi tersangka kasus kecurangan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

“Pejabat itu adalah Drs. MUH Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto, bersama Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Ilham Saparona, di Kota Palu, Senin 25 April 2022.

Ia terlibat perkara ilegal akses saat penerimaan CPNS 2022 yang sudah ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021.

Pengusutan kasus usai Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemda Buol.

“Kami berhasil ungkap tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujian seleksi penerimaan ASN,” sebutnya.

Ia menjelaskan, perkara ilegal akses pada kasus itu ialah pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CPNS formasi tahun 2021.

Seleksi penerimaan CPNS di Buol 2021 menggunakan metode Computer Assited Test (CAT).

“Drs MUH beri akses kepada pelaku dengan kemampuan khusus IT masuk ke ruang ujian CAT. Akses perangkat komputer tersegel BKN,” terangnya.

Ia menyebut selain Kepala BKPSDM Drs. MUH (56 th) sebagai tersangka, ada pelaku lainnya. Yaitu NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th). Mereka seluruhnya berasal dari Sulawesi Selatan.

Pejabat di Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Penerimaan CPNS
Pejabat di Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Penerimaan CPNS

Selain berita Satu Pejabat di Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Penerimaan CPNS 2021, baca juga: Sekda Zulfinasran: Perlu Genjot Kebutuhan Pangan Ibukota Negara Baru

Adapun peran dari pelaku yaitu ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Kabupaten Buol.

Kemudian, berkoordinasi denan pelaku lainnya untuk penyiapan transportasi dan akomodasi selama di Buol.

Peran lainnya adalah mencari peserta akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CPNS Kabupaten Buol tahun 2021. Ada pula berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan.

Tarif dipatok pada kasus itu bervariasi. Berkisar diantara Rp 100-200 juta, ada 27 peserta seleksi CPNS menggunakan jasa pelaku.

“Uang itu belum sempat diberikan kepada pelaku. Karena kecurangan mereka berhasil diketahui panitia,” tuturnya.

Lima tersangka di tahan di Polda Sulawesi Tengah dan dua tersangka ditahan di Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan dalam kasus yang sama.

Mereka dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta. (**)

Selain berita Satu Pejabat di Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Penerimaan CPNS 2021, baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Tolitoli, Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *