Transaksi Parkir Kota Palu Berbasis Elektronik Segera Beroperasi

waktu baca 2 menit
Foto: illustrasi transaksi parkir Kota Palu. Transaksi Parkir Kota Palu Berbasis Elektronik Segera Beroperasi.

Berita kota palu, sulawesitoday — Transaksi parkir Kota Palu, Sulteng, yang berbasis elektronik ditargetkan beroperasi sekitar pertengahan April 2022.

“Sistem itu dimaksudkan untuk mempermudah warga mengakses informasi parkir,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Moh Arif yang ditemui di Kota Palu, Selasa 11 Januari 2022.

Ia menyebut pihaknya sedang menyusun dan mengkaji hitungan anggaran tim sudah dibentuk. Juga akan mengkalkulasi penerapan transaksi parkir Kota Palu berbasis elektronik, pada triwulan pertama 2022.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Kota Palu: Diharapkan Warga Taat Hukum

Baginya, sistem bisnis parkir memakai teknologi butuh diaplikasikan, searah dengan arah pembangunan Kota Palu mengarah kota bertumbuh.

Tidak hanya mempermudah bisnis, pula memberikan imbas positif kepada pendapatan wilayah, karena zona perparkiran jadi salah satu pangkal pendapatan asli daerah( PAD) dalam menopang perkembangan ekonomi.

Di bagian lain, sistem ini pula berperan buat menghindari penggunaan- penggunaan anggaran dengan cara cas, sekalian pemberitahuan pertanggungjawaban pungutan pemasukan lebih cermat serta transparan untuk menjaga kemampuan penyalahgunaan perhitungan dari zona perparkiran dan menjauhi asumsi sedimentasi anggaran di organisasi perangkat daerah( OPD) pengelola.

” Maksudnya, sistem elektronik ini tidak terus langsung dicoba. Terdapat mekanisme- mekanisme yang wajib dicoba, salah satunya sosialisasi pada warga ataupun ahli parkir, biar ke depan sehabis kebajikan ini laksanakan, warga tidak terkejut,” tutur Arif.

Baca juga: Sistem Peringatan Dini Berfungsi untuk Apa, Simak Penjelasannya

Di Palu, tuturnya, pemakaian bisnis parkir elektronik terkini di lakukan di Lapangan terbang Mutiara Sis Al- Jufri semenjak 1 Desember 2021, olehnya diharapkan parkir di pinggir jalur ataupun tempat- tempat lain yang potensial bisa lekas direalisasikan.

Pastinya, dalam aplikasi ke depan pula dibutuhkan sokongan regulasi pemerintah setempat untuk menguatkan ketentuan yang diaplikasikan Dinas Perhubungan selaku lembaga teknis terpaut.

” Tidak hanya regulasi, kita pula menginginkan sokongan seluruh pihak, terhitung warga, biar kebijaksanaan ini dapat berjalan cocok rel, serta ini merupakan bagian dari usaha pemerintah buat tingkatkan jasa khalayak yang lebih maksimal,” cakap Arif.

Beliau menambahkan, bisnis parkir elektronik selaku bagian dari program smart city ataupun kota cerdas yang di merintis Pemkot Palu, serta Dinas Perhubungan jadi salah satu OPD pengampuh.

” Disaat ini dari 70 aktifitas dalam program smart city, aktifitas berkaitan langsung dengan Dinas Perhubungan tengah seputar parkir,” tutup Arif. (**)

Baca juga: Pemda Parimo Fasilitasi Pengurusan Hak Paten Produk Inovasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *