Parigi Moutong Kaji Dokumen UKL-UPL Tambak Udang
Berita parigi moutong, sulawesitoday – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengkaji dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL kegiatan tambak udang supra intensif di Desa Buranga seluas 17 hektare.
“Mesti dilakukan pembahasan dokumen lingkungan yang telah disusun pihak pengusaha terlebih dahulu,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan, DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, saat ditemui, Kamis 3 Februari 2022.
Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain berita Parigi Moutong Kaji Dokumen UKL-UPL Tambak Udang, baca juga: Sampah Menumpuk Ganggu Aktivitas Pedagang di Pasar Sentral Parigi
Usai dilakukan pembahasan dokumen UKL UPL tambak udang kata dia, kemudian DLH keluarkan persetujuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengeluarkan izin-izinnya.
“Pembahasan telah dilakukan dan ada juga masukan-masukan. Kita tinggal menunggu beberapa hari ke depan, untuk memperbaiki dokumennya,” tuturnya.
Selain berita Parigi Moutong Kaji Dokumen UKL-UPL Tambak Udang, baca juga: Puluhan Mobil Kebersihan di Kota Palu Mulai Beroperasi
Ia menjelaskan, sebelum tahapan pembahasan dokumen lingkungan di DLH, terlebih dahulu ada rekomendasi dari Penataan Ruang Dinas PUPRP setempat, mengenai kelayakan ruang.
Pihak pengusaha juga harus punyai izin dari warga setempat, meskipun tidak tertulis untuk lingkungan yang dijadikan tambak udang. Namun, dalam pra konstruksi hal itu telah dibahas, agar pelaksanaan sosialisasi menjadi kewajiban.
Selain berita Parigi Moutong Kaji Dokumen UKL-UPL Tambak Udang, baca juga: Tujuh Atlet Paralayang Parigi Moutong Latihan Terbang 300 Meter
Kemudian tanggapan warga agar dalam satu wilayah dapat menjamin investasi pelaku usaha. Khawatirnya, akan muncul protes atau penolakan usai dokumen izin diterbitkan.
“Dalam pertemuan tadi juga membahas tentang beberapa kaplingan lahan dalam pengusulan dokumen 17 hektare, yang tidak hanya berada di Desa Buranga. Sehingga, pelaku usaha diminta melakukan perubahan, untuk memasukan tambahan nama desa,” tutupnya. (**_mrf)
Selain berita Parigi Moutong Kaji Dokumen UKL-UPL Tambak Udang, baca juga: Pemda Parimo Minta Pemdes Segera Susun APBDes 2022