Parigi Moutong Dorong UMKM Miliki Izin PIRT

waktu baca 2 menit
Parigi Moutong Dorong UMKM Miliki Izin PIRT (Foto: Illustrasi)

Berita parigi moutong, sulawesitoday – Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong dorong UMKM miliki izin PIRT dan label halal sebagai upaya penguatan produk untuk memudahkan pemasaran.

“Mengingat industri rumah tangga mulai berkembang dan diminati pasar, maka izin-izin teknis harus terpenuhi, seperti PIRT, nomor induk berusaha serta label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Kemenag,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Sofiana, saat ditemui, Jumat 18 Februari 2022.

Menurut dia, UMKM skala rumahan perlu memiliki izin yang disyaratkan dalam kegiatan perdagangan, agar proses penjualan produk tidak terkendala, karena pasar selalu memperhatikan standarisasi apalagi penjualan produk menyasar pasar-pasar modern.

Menurut dia, selain izin dan kehalalan, kemasan serta keanekaragaman produk juga menjadi syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM. Karena, kemasan menjadi representasi.

Baca juga: Onboarding UMKM Poso untuk Kemandirian Wirausahawan Lokal

“Bagaimana konsumen membeli produk kita, kalau unsur-unsur yang disyaratkan tidak terpenuhi. Kemasan salah satu bagian penting menarik minat konsumen. Oleh karena itu, sebagai instansi teknis terkait, kami juga turut membantu pelaku usaha memperbaiki kualitas produk lewat berbagai intervensi kegiatan,” ucap Soviana.

Berdasarkan catatan Dinas Koperasi dan UMKM setempat, jumlah UMKM di Parigi Moutong saat ini kurang lebih sebanyak 25, namun jumlah itu belum terpilah mana yang telah melakukan pengembangan usaha dan mana yang belum.

Meski begitu, pemerintah setempat memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan kualitas UMKM, baik melalui pemberdayaan, peningkatan kapasitas, hingga membantu promosi dan pemasaran.

“Sejauh ini kami sudah melakukan berbagai intervensi. Beberapa waktu lalu kami telah menyosialisasikan PIRT kepada pelaku usaha, selain itu upaya lain yakni membangun kolaborasi dengan intensitas lain dalam urusan perizinan. Tahun ini Parigi Moutong mendapat kuota kurang lebih 60 UMKM untuk pengurusan izin PIRT,” papar Soviana.

Ia menambahkan, tidak ada batasan bagi UMKM dalam meningkatkan kapasitas maupun produk mereka melalui bekerja sama dengan pihak lain.

“Sepanjang itu menguntungkan bagi UMKM, tidak menjadi soal. Artinya semakin banyak pihak mengintervensi, maka semakin berkembang pula jaringan bisnis,” tutupnya. (**_mrf)

Selain berita Parigi Moutong Dorong UMKM Miliki Izin PIRT dan Label Halal, baca juga: Pemda Serahkan Bantuan Hibah untuk UMKM Poso

 

tags:

Parigi Moutong Dorong UMKM Miliki Izin PIRT dan Label Halal, pirt adalah, pirt, apa itu pirt, irt, irt adalah, cek no pirt, pirt online, ijin pirt online, kode produksi adalah, cara daftar pirt online, biaya pengurusan pirt, sertifikat penyuluhan keamanan pangan, p irt artinya, cara mengurus ijin pirt, p irt dinkes, syarat membuat pirt, biaya pengurusan pirt 2019, biaya pirt, biaya mengurus ijin pirt , cara mengurus pirt.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *