Pacar Korban, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi IAIN Palu
Kriminal, sulawesitoday — Kepolisian Touna ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswi IAIN Palu. Tidak lain diduga pelakunya adalah pacar sang korban.
“Tersangka bernama Agil Muhammad Mustofa (22) alias Agil,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Shandy, saat press rilis di Mapolres Touna, Senin 20 Desember 2021.
Ia mengatakan, tersangka yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, secara sadis menghabisi pacarnya bernama Hijrah J. Sigo (23) mahasiswi IAIN Palu.
Baca juga: Gubernur NTT Minta Pengungsi Gempa untuk Kembali ke Rumah
Tersangka menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan gunting, di Rumah kontrakan korban, Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Touna, 7 April 2021.
“Motif tersangka adalah kecemburuan kepada si korban,” sebutnya.
Ia menyebut, tersangka Agil cemburu karena korban diketahui menjalin komunikasi dengan pria lainnya.
Tersangka sendiri yang menghabisinya di rumah kontrakan korban di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota.
“Saat pagi hari, tersangka Agil menuju pintu rumah korban dan membukanya dengan perlahan,” tuturnya.
Tersangka kata dia, secara diam-diam masuk ke rumah korban dan mendapati korban sedang berbaring sambil memegang handphone.
Agil langsung melancarkan aksinya. Ia menindih tubuh korban dan memukulnya berulang kali.
“Tersangka juga menusuk kepala korban dengan menggunakan gunting,” terangnya.
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Kota Palu: Diharapkan Warga Taat Hukum
Pada kasus itu, berhasil disita alat bukti satu celana levis pendek warna biru, satu jaket sweater warna merah, satu buah KTP identitas pelaku, satu buah gunting stainless dan satu unit motor Yamaha Fino warna putih.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidaer Pasal 354 ayat (2) KUHP.
Unsur Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-selamanya 15 tahun.
Baca juga: Enam WNA China Masuk Sulteng Terdeteksi Covid19 Varian Omicron
Unsur Pasal 354 ayat (2) KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Dalam kasus Pembunuhan Mahasiswi IAIN Palu itu, sebanyak 70 saksi telah dimintai keterangan dan mengirimkan sampel DNA ke Labfor untuk kepentingan pemeriksaan.
“Memakan waktu sembilan bulan untuk mengungkap kasus itu,” tutupnya. (**)
Baca juga: DPR Sebut Penundaan Umroh Dilematis