Orangtua Brimob Tewas Surati Presiden, Polda Angkat Bicara

waktu baca 2 menit
Orangtua Brimob Tewas Surati Presiden, Polda Angkat Bicara

Berita Brimob Tewas, sulawesitoday – Orangtua Brimob Tewas di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulwesi Tengah surati Presiden.

Ialah Djen A. Palem Orangtua Brimob Tewas bernama Bripda Meichel A Palem, anggota Brimob II Kompi B Perintis Luwuk yang berusaha mencari keadilan bagi anaknya yang menjadi korban penganiayaan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, setiap orang berhak mencari keadilan.

“Terutama bagi anaknya sendiri,” ujarnya kepada media di Palu, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menanggapi surat Djen A. Palem tertanggal 24 Agustus 2022 kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait laporan korban penganiayaan anggota Brimob, Didik menjelaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: 2 Polisi Pukul Warga Balut Diperiksa Propam Polres Bangkep

Insiden meninggalnya Bripda Meichel A Palem terjadi pada tanggal 2 November 2020, dimana dilakukan penyambutan terhadap anggoita baru bergabung dengan batalyon kompi II B Laporkan Luwuk.

Penyambutan ini dilakukan oleh para seniornya.

Ini adalah kegiatan pembinaan tradisional yang berlaku ketika ada anggota baru.

Aktivitas yang dilakukan lebih banyak aktivitas fisik, seperti lari, push up dan lainnya.

“Dalam pelaksanaannya, Bripda Meichel mengalami tindakan fisik yang dilakukan oleh kakak tingkatnya yang akhirnya jatuh sakit dan dikabarkan meninggal dunia,” kata Didik.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam hal ini melakukan penyidikan dengan baik terhadap suatu perkara pidana umum, terutama karena kelalaiannya mengakibatkan tewasnya satu orang lagi dengan 7 tersangka yang merupakan atasan dan dari korban.
“Selain itu, Polda Sulteng juga sedang mengembangkan kode etik dan tata tertib bagi anggota Polri,” jelas mantan Wakil Direktur Reserse Polda Sulteng itu.

“Dalam perkara pidana umum, ketujuh tersangka divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis. Para hakim Pengadilan Tinggi, dalam sidang kode etik atau disiplin, semua pelaku penganiayaan mendapat hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari, demosi dan penundaan 1 tahun kenaikan gaji berkala”, pungkasnya. (**)

Author Profile

Wiwin Susanti
Wiwin merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Palu. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis dan ahli di bidang kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *