OJK Minta Warga Cek Perusahaan Sebelum Pinjol
Sulawesitoday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meminta masyarakat agar melakukan pengecekan kelegalan perusahaan sebelum melakukan pinjaman online (pinjol).
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf di Kendari, Sabtu mengatakan pinjaman online yang resmi atau legal dapat dilihat melalui situs wwwojk.go.id atau masyarakat dapat menanyakan langsung dengan menghubungi 157.
“Perkembangan teknologi di bidang jasa harus disikapi dengan bijak dan hati-hati, sebab saat ini marak penawaran pinjol dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital,” katanya.
Dia menyampaikan, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) telah menutup sebanyak 3.784 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga 2021.
“Selama empat tahun mulai 2018 sampai 2021 SWI sudah menutup 3.784 pinjol ilegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal,” jelas dia.
Ia menyampaikan bahwa SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus melakukan pemblokiran situs da aplikasi agar masyarakat tidak mengakses.
Selain berita OJK Minta Warga Cek Kelegalan Perusahaan Sebelum Lakukan Pinjol, baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Produksi Sampo Palsu Beromzet Ratusan Juta di Tangerang
Maulana meminta jika masyarakat yang terjebak pinjol atau investasi ilegal melapor SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.
“Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen OJK telah mengembangkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) melalui situs https//kontak157.ojk.go.id,” katanya.
Aplikasi tersebut bertujuan memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses industri jasa keuangan dan konsumen.
Dia menambahkan, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan secara internal.
Diketahui,
Rilis pers Polri disebutkan kerugian kasus Pinjol ilegal 2021 menyentuh 217 miliar rupiah.
“Itu salah satu permasalahan menonjol sepanjang tahun 2021,” ungkap Kapolri Jend. Sigit, di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021.
Sigit berkata, dari 374 kasus Pinjol ilegal 2021, Polri sukses mengatasi sebesar 89 permasalahan.
“Perkara pinjaman online dengan penuntasan sebesar 89 perkara dari 374 perkara dengan kehilangan 217 miliyar,” papar Sigit.
Setelah kasus pinjol ilegal 2021, yaitu perkara mafia tanah. Polri sukses menguak 1. 908 kasus dari 2. 291 masalah yang dikabarkan.
“Penanganan pidana mafia tanah sebesar 61 persen, ialah 1. 908 masalah dari 2. 291 masalah,” tuturnya.
Walaupun begitu, Sigit mengatakan terjadi penyusutan jumlah perbuatan pidana pada tahun 2021 dibanding tahun 2020.
“Terjadi penyusutan total pidana pada tahun 2021. Menyusut 53360 masalah ataupun 19, 3 persen dibanding dengan tahun 2020. Dari 275. 904 kasus jadi 222. 543 kasus,” ucapnya.
Selain berita OJK Minta Warga Cek Kelegalan Perusahaan Sebelum Lakukan Pinjol, baca juga: Kerugian Kasus Pinjol Ilegal Tahun Ini Sentuh 217 Miliar Rupiah
tags: kasus pinjol terbaru 2021,kasus pinjaman online tidak dibayar,contoh kasus pinjol ilegal,kasus pinjol ilegal 2021,berita pinjol terbaru,kasus pinjol terbaru 2020,bahaya pinjol,pinjol resmi