Ini Nama 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Napi koruptor bebas bersyarat, berita sulawesitoday – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI keluarkan Surat Keputusan (SK) 23 Napi koruptor bebas bersyarat.
“SK pembebasan bersyarat itu keluar pada 6 September 2022,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Ia mengatakan 23 nama napi korupsi bebas bersyarat itu adalah Pinangki Sirna Malasari, Ratu Atut Chosiyah, Mirawati dan Desi Aryani.
Berikutnya, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Ojang Sohandi dan Irvan Rivano Muchtar.
BACA JUGA: Quartararo Puas Sama Mesin dan Karakter Baru Yamaha YZR-M1
Kemudian Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Amir Mirza Hutagalung dan Arif Budiraharja, Supendi.
Sepanjang masa September 2022 Ditjenpas Kemenkumham telah memberi hak bersyarat berbentuk pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas ke 1.368 terpidana untuk semua kasus tindak pidana dari semua Indonesia.
Pada umumnya selama setahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham sudah mengeluarkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti mendekati bebas untuk terpidana untuk semuanya kasus tindak pidana di Tanah Air.
“23 di antaranya ialah napi Tipikor yang telah dikeluarkan,” katanya.
Dia menjelaskan dasar pemberian hak bersyarat terpidana berbentuk pembebasan bersyarat merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan.
Selain berita Napi koruptor bebas bersyarat, baca juga: Kapolri: 25 Polisi Tidak Profesional Tangani TKP Duren Tiga
Selain hak seperti diartikan dalam Pasal 9, terpidana yang sudah penuhi syarat tertentu tanpa kecuali memiliki hak atas remisi, asimilasi, cuti berkunjung atau didatangi keluarga, cuti bersyarat, cuti mendekati bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
Syarat tertentu seperti diartikan pada Ayat (1) mencakup berkepribadian baik, aktif ikuti program pembinaan dan sudah memperlihatkan pengurangan tingkat resiko.
Selain penuhi persyaratan tertentu seperti diartikan Ayat (2) terpidana yang hendak diberi cuti mendekati bebas atau pembebasan bersyarat seperti diartikan pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, harus juga sudah jalani periode pidana paling singkat dua per tiga dengan ketetapan dua per tiga periode pidana itu sedikitnya sembilan bulan.
Paling akhir, kata Rika, semua terpidana yang sudah penuhi persyaratan administratif dan substantif bisa diberi hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
“Hak ini diberi tanpa kecuali dan non-diskriminatif ke semua terpidana yang sudah penuhi syarat,” tutupnya. (**)
Selain berita Napi koruptor bebas bersyarat, baca juga: Tiga Anak Didik LPKA Palu Terima Asimilasi