MUI Sesali Peristiwa Penumpukan Minyak Goreng di Palu
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Majelis Ulama Indonesia MUI Sesali Peristiwa Penumpukan Minyak Goreng di Palu, oleh salah satunya pelaku distributor di ibukota Propinsi Sulawesi tengah. Belakangan ini masyarakat kesusahan memperoleh komoditas itu dipasaran.
“Jika dilihat dari faktor hukum Islam, penumpukan barang sebagai keperluan warga, apa lagi komoditas itu jadi keperluan primer, karena itu tindakan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dikontak di Palu, Jumat 3 Maret 2022.
Dia memandang, penumpukan barang akan memacu berlangsungnya kenaikan harga dipasaran karena keinginan customer bertambah, maka dari itu apa yang sudah dilaksanakan pelaku distributor benar-benar bikin rugi juga warga atau pemerintahan.
Dari beberapa cara semacam itu, ucapnya, dalam rantai perdagangan tentu warga akan kesusahan mendapat komoditas itu, hingga beberapa orang yang lakukan praktek penumbuhan bermaksud menaikan harga karena itu dilarang dalam Agama Islam, bahkan juga kontekstualnya masuk ke kelompok haram, karena keuntungan didapat di atas kesusahan rakyat.
Menurutnya, MUI mempunyai kewajiban dalam soal perdagangan barang, karena organisasi yang mengikutsertakan beberapa ulama mempunyai legalitas tentukan satu produk minuman dan makanan halal atau haram.
“Kami menghimbau ke beberapa pihak tertentu menekuni di dunia perdagangan, tidak boleh lakukan praktik-praktik ini, pasti efeknya bikin rugi banyak orang, karena tindakan seperti itu ialah sisi dari dosa,” sebut Zainal.
Atas peristiwa itu, guru besar Kampus Islam Negeri (UIN) Palu ini minta aparatur penegak hukum supaya lakukan pengusutan sama sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Karena, menurut MUI Palu tindakan dilaksanakan pelaku tertentu ialah tindakan nista yang membuat keadaan ekonomi wilayah jadi buruk.
“MUI tidak memberikan restu beberapa tindakan seperti itu, dan apa yang sudah dilakukan pelaku tertentu sebagai sikap buruk. Kami menyimpan animo apa yang sudah dilaksanakan satgas (Satuan tugas) pangan yang sudah membedah praktek penumpukan minyak goreng,” ucapnya.
Awalnya, Satuan tugas pangan Polda Sulteng sukses membedah sangkaan penumpukan 53.869 liter minyak goreng punya salah satunya distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3).
Menurut Satuan tugas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona menjelaskan gudang sebagai tempat menumpuk beberapa puluh ribu liter minyak goreng langsung dilaksanakan penyegelan.
“Kami telah mengunci dua tempat sesudah kami dapatkan beberapa ribu liter minyak goreng merek Viola yang telah dilumpukkan semenjak Oktober 2021. Keseluruhannya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, ” tutur Ilham.
Selain berita MUI Sesali Peristiwa Penumpukan Minyak Goreng di Palu, baca juga: Terbongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Sulteng
Dibongkar Penumpukan 53 Ton Minyak Goreng di Sulteng
Sebelumnya, informasi sulawesi tengah, sulawesitoday.com, – Dibongkar penumpukan 53 ton minyak goreng di sulteng, punya CV AJ.
Satuan tugas dipegang langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng sukses membedah sangkaan penumpukan minyak goreng yang sejauh ini dirasakan warga karena mulai sangat jarang.
Satuan tugas menyaksikan berlangsungnya kelangkaan minyak goreng di beberapa wilayah di Sulawesi tengah, Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pangan sembunyi-sembunyi mulai bergerak untuk ketahui berlangsungnya kelangkaan.
Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang sekarang ini disegel dengan garis Polisi oleh Satuan tugas Pangan karena diketemukan beberapa puluh ribu liter minyak goreng sawit tertulis viola, Rabu 2 Maret 2022 tempo hari.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam info resminya yang dibagi ke media menjelaskan, ada dua lokasi di Kota Palu yang sudah disegel dengan garis Polisi oleh Satuan tugas Pangan.
“Kuat sangkaaan menumpuk minyak goreng pada kondisi warga alami kelangkaan minyak goreng,” ucapnya, Kamis 3 Maret 2022.
Dia menjelaskan, Satuan tugas Pangan Wilayah Sulteng dipegang Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, tempo hari Rabu, 2 Maret 2022 sudah mendapati dua gudang yang simpan minyak goreng tertulis Viola sekitar 4.209 dos atau 53.869 liter.
Didik menerangkan, dua lokasi itu ialah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu persisnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang dikontrak CV. AJ,
Dari Gudang CV. AJ Satuan tugas mendapati sangkaan penumpukan minyak goreng merk viola sekitar 1.748 dos atau 21.355 liter, dan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu diketemukan minyak goreng merk viola sekitar 2.461 dos atau 32.514 liter, jelas bekas Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Dijumpai jika stock minyak goreng merek Viola ini diletakkan semenjak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Seterusnya Satuan tugas Pangan akan lakukan proses penyidikan berkaitan penemuan sangkaan ada penumpukan bahan dasar berbentuk minyak goreng merek Vioala, kata Didik.
“Dalam kasus ini pantas diperhitungkan terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 mengenai Pangan seperti diganti dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 mengenai perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 mengenai penentuan dan penyimpanan barang keperluan primer dan barang penting yang bisa diintimidasi dengan pidana penjara lima tahun dan/atau denda terbanyak Rp 50 Milyar,” ujarnya.
53 Ton Minyak Goreng Yang Disegel Satuan Tugas Pangan, Ini Hari Dialokasikan Ke Pasar
Untuk memberikan dukungan tersedianya minyak goreng di pasar, Satuan tugas Pangan Sulteng ditemani Dinas Perindag Propinsi Sulteng ini hari memerintah CV. AJ selekasnya distribusikan minyak goreng yang ada pada gudang.
Sesudah tempo hari Rabu, 2 Maret 2022 kita segel sebagai usaha penegakkan hukum, ini hari sesudah lewat koordinir dengan Dinas Perindag Propinsi Sulteng dan Kota Palu, minyak goreng punya CV. AJ kita perintahkan untuk selekasnya dialokasikan ke pasaran, ungkapkan Kombes Ilham Saparona saat bersama mass media memeriksa gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu, Jumat 4 Maret 2022.
Perintah pembagian minyak goreng 53 ton punya CV. AJ ini sebagai usaha untuk menangani kegelisahan dan kelangkaan minyak goreng yang dirasa warga Kota Palu dan Sulawesi tengah, untuk teknis pendistribusian akan ditata oleh Dinas Perindag Kota Palu, imbuhnya
Dengan dialokasikannya minyak goreng untuk penuhi keperluan warga tidak berarti penegakkan hukum stop, penyidik sudah lakukan penyisihan untuk kepetingan penegakkan hukum, lebih Dirreskrimsus Polda Sulteng ini.
Untuk dipahami di hari Rabu 2 Maret 2022 tempo hari, Satuan tugas Pangan Sulteng dipegang Kombes Pol. Ilham Saparona sudah lakukan penyegelan dua gudang yang diperhitungkan lakukan penumpukan minyak goreng sekitar 53 ton di Kota Palu. (**/Polda Sulteng)
Selain berita MUI Sesali Peristiwa Penumpukan Minyak Goreng di Palu, baca juga: Pemerintah Bantu Bangun Baru dan Rehab Ruang Kelas Parimo