Pangkas Wilayah Kelola, Menteri LHK Digugat ke PTUN

waktu baca 3 menit
Pangkas Wilayah Kelola, Menteri LHK Digugat ke PTUN

Menteri LHK Digugat ke PTUN, berita sulawesitoday – Menteri Lingkungan Hidup (LHK) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemangkasan wilayah kelola.

Gugatan Keputusan pemangkasan wilayah kelola Perhutani seluas 1,1 juta hektare dari jumlah 2,4 juta itu sudah diregister ke PTUN Jakarta, nomor Perkara 275/G/2022/PTUN.JKT.

Beberapa Penggugat bergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa meminta ke Menteri Lingkungan Hidup (LHK) supaya membatalkan Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 mengenai Penentuan Teritori Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Beberapa Hutan Negara yang Berada pada Teritori Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 (SK 287/KHDPK).

Perwakilan salah satunya penggugat, Mochamad Ikhsan menjelaskan, hutan dan alam bukan warisan leluhur, tapi titipan untuk anak cucu Indonesia. Dengan filosofi tersebut, mereka menolak peraturan KHDPK.

Baca Juga: Ini Tiga Calon Tandem Marc Marquez pada MotoGP 2023

“Pengendalian Hutan Jawa telah baik, kami berharap masih tetap dipertahankan supaya masih tetap sustainable. Karenanya, kami memutuskan untuk perjuangkan hutan jawa dengan ajukan tuntutan di PTUN buat membatalkan SK 287/KHDPK, yang sudah teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2022,” tutur Ikhsan, dalam keterangan pers, Rabu 10 Agustus 2022.

Ikhsan menambah, kesuksesan reboisasi hutan Perhutani bahkan juga dianggap sendiri Kementerian LHK sampai tutupan Hutan Jawa yang diatur Perhutani cuma kalah atas Papua.

Dan dibanding hutan di luar Jawa yang lain, tutupan hutan Jawa jauh lebih bagus. Disamping itu, perselisihan sosial dan perselisihan tempat mulai terjadi di beberapa wilayah sebagai dampak dari peraturan KHDPK.

Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang dipilih sebagai kuasa hukum Aliansi Selamatkan Hutan Jawa, menerangkan, saat sebelum ajukan tuntutan, pihaknya sudah ajukan usaha administratif berbentuk keberatan ke Menteri LHK dan Banding ke Presiden Joko Widodo. Tapi keduanya memperoleh tanggapan negatif.

Walau sebenarnya, SK 287/KHDPK dipandang memiliki kandungan beragam kecacatan dan ketidakabsahan dan semestinya diurungkan atau dipastikan tidak resmi.

Menteri LHK digugat ke PTUN, baca juga: Sulawesi Tengah dan Jawa Timur Jalin Misi Dagang

“Sesudah kami riset secara cermat, SK 287/KHDPK memang problematik dan multi cacat, yakni cacat kuasa, cacat proses dan cacat substansi. Ketiga persyaratan itu benar-benar fundamental dan karenanya bisa dipakai sebagai argumen penangguhan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara,” sebut kuasa hukum Aliansi Selamatkan Hutan Jawa, Denny Indrayana.

Denny menerangkan SK 287/KHDPK menabrak keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja, di mana salah satunya amar keputusannya mengatakan untuk membatalkan semua perlakuan/peraturan yang memiliki sifat vital dan berpengaruh luas, dan tidak dibetulkan juga mengeluarkan ketentuan pelaksana baru yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

Selain itu, SK 287/KHDPK cacat proses karena diedarkan tanpa publikasi, baik saat sebelum diedarkan atau pascaditerbitkan.

Padahal, MK sendiri memperjelas, publikasi harus dilaksanakan dengan baik dan proper, yang dikenali sebagai meaningful participation dan bukan normalitas semata-mata.

SK 287/KHDPK dipandang berlawanan dengan beragam Azas Umum Pemerintah Yang Baik seperti ditata dalam UU Administrasi Pemerintah.

“Lalu, bila disaksikan dari segi substansi memiliki masalah karena diedarkan pada daerah kerja BUMN Kehutanan hingga berlawanan dengan Ketentuan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2021. Selain itu, dari segi proses berlawanan dengan UU mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutur Muhamad Raziv Barokah sebagai Senior Pengacara Integrity Law Firm.

Diketahui, Aliansi Selamatkan Hutan Jawa sebagai penggugat SK 287/KHDPK terbagi dalam Serikat Pegawai Perum Perhutani (SEKAR PERHUTANI), Serikat Karyawan dan Karyawan Perhutani (SP2P), Serikat Rimbawan Perhutani (SERIMBA-PHT), Serikat Rimbawan Pembaharuan Perhutani (SERIMBA-PPHT), Perkumpulan Bina Karya Patria, Lembaga Warga Desa Hutan Sinar Harapan Kaledong (LMDH SINAR HARAPAN KALEDONG), dan beberapa perwakilan pegawai Perhutani dan komponen warga. (rf/republik)

Menteri LHK digugat ke PTUN, baca juga: Walhi Nilai Tepat Kebijakan Cabut Izin Konsesi Hutan di Sulteng

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *