Menkeu Sebut THR ASN Cair H-10 Lebaran
Berita sulawesitoday.com – Menteri Keuangan atau Menkeu sebut Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN cair H-10 lebaran.
Mulai Senin, 18 April 2022, kementerian atau lembaga terkait mengajukan tahapan pencairan THR.
“KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022. Dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme berlaku,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu 16 April 2022.
Sri Mulyani menjelaskan, jika THR belum cair pada saat yang ditetapkan, karena itu dapat dibayar sesudah Idul Fitri.
“Dalam masalah ini THR tidak bisa dibayar saat sebelum hari raya idul fitri, THR bisa dibayar setelah idul fitri,” katanya.
Karena itu katanya, faksinya berterima kasih atas pengabdian semua ASN sudah berkorban untuk selalu memberi servis dan berperan pada usaha perbaikan perekonomian.
Besaran THR 2022
Di kesempatan yang serupa, Menkeu Sri Mulyani sampaikan besaran THR yang hendak didapatkan oleh karyawan negeri. Ini searah dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa lalu.
“(THR) diberi sebesar upah atau pensiun dasar dan bantuan yang menempel pada upah/pensiun dasar (bantuan keluarga, bantuan pangan, bantuan javatan susunan/fungsional/umum) dan 50 % bantuan performa /bulan untuk yang memperoleh bantuan performa,” tuturnya.
Sementara untuk lembaga pemda, terbanyak 50 % tambahan pendapatan dengan memerhatikan kekuatan kemampuan pajak wilayah dan sama sesuai peratuean perundang-undangan.
“Jadi (aparat negara di pemerintahan) pusat (besarannya) bantuan kinerja /bulan ditambahkan THR dan upah 13, untuk ASN wilayah terbanyak ialah 50 % tambahan pendapatan, pasti memerhatikan kekuatan pajak masing-masing wilayah,” katanya.
Selain berita Menkeu Sebut THR PNS Cair H-10 Lebaran, baca juga: Disnakertrans Sulawesi Tengah: Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Sanksi Berat
Rp34 Triliun Digulirkan untuk THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan besaran peruntukan anggaran untuk bantuan hari raya untuk aparat negara capai Rp34,3 Triliun. Angka itu datang dari anggaran Penghasilan dan Berbelanja Negara (APBN) TA 2022.
“Peraturan pemberian THR pada intinya sudah dimuat dalam APBN TA 2022 di mana anggaran untuk pendistribusian THR telah didistribusikan,” ucapnya.
Rinciannya, lewat anggaran Kementerian/Instansi dengan keseluruhan sekitaran Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, Polri. Selanjutnya, Dana Peruntukan Umum (DAU) sekitaran Rp 15,0 triliun untuk ASN wilayah (PNSD dan PPPK) dan bisa dipertambah dari APBD TA 2022 sama sesuai kekuatan pajak masing-masing pemda dan sama sesuai ketentian yang berjalan.
Selanjutnya peruntukan Bendahara Umum Negara sekitaran Rp 9,0 triliun untuk pensiunan. Jumlah ini akan dikasih ke lebih dari tujuh juta aparat negara dan pensiunan. (**)
Selain berita Menkeu Sebut THR PNS Cair H-10 Lebaran, baca juga: Kepala Daerah Diminta Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN