Meningkatkan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat Terpencil di Parigi Moutong
Meningkatkan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat Terpencil di Parigi Moutong – Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong di Sulawesi Tengah berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan masyarakat adat terpencil (KAT).
Hal ini dibahas dalam koordinasi dan konsultasi yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Potensi Masyarakat Adat Terpencil di Parigi Moutong
“Program khusus tentang pemenuhan akses dasar, seperti biaya pendidikan bagi anak pedalaman di perguruan tinggi, telah dilaksanakan sejak tahun 2019 untuk KAT di Parigi Moutong,” jelas Irwan.
Anak-anak pedalaman ini kata dia, bersekolah di beberapa perguruan tinggi teknis terkemuka di Sulawesi, seperti bidang perikanan, pertanian, farmasi dan kesehatan, kebidanan dan keperawatan, yang didasarkan pada potensi wilayah dan sumber daya alam yang ada.
KAT di Parigi Moutong tersebar di enam kecamatan dan memiliki populasi sekitar 25.000 jiwa.
“Oleh karena itu, diperlukan perencanaan dan dukungan yang baik dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat agar program pemberdayaan sosial ini dapat berhasil dan sejalan dengan program pemerataan pembangunan yang berkeadilan sosial,” sebutnya.
Arah Kebijakan Pembangunan Kementerian Sosial
Mewakili Dirjen Pemberdayaan Sosial, Rossita Tri Harjanti menyebut untuk mempercepat program KAT di daerah-daerah, Kementerian Sosial dibawah Dirjen Pemberdayaan akan menargetkan percepatan program KAT di Daerah-daerah.
“Pemda dapat mempersiapkan dukungan data dan dokumen perencanaan yang baik sehingga program ini dapat dihitung secara akurat dan disalurkan melalui dukungan dana alokasi khusus melalui Kementerian Sosial,” sebut Rossita.
Kementerian Sosial akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Bappenas agar regulasi dan kebijakan yang nantinya diterapkan bersifat final untuk memudahkan akses bagi daerah untuk memperoleh dukungan anggaran dan program tersebut.
KAT adalah program yang kompleks dengan sistem organisasi tata kerja (SOTK) yang tidak hanya memberdayakan tetapi juga diperkuat dengan program kewirausahaan sosial.
“Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya agar setiap program pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dan sosial masyarakat dapat terintegrasi dengan baik, sesuai amanah Bapak Presiden dan Ibu Menteri,” tutupnya. (Rahman)
Baca juga lainnya: Bantuan Sosial KAT Sudah Tersalurkan Rp53,39 Miliar