Mengapa Harga Pembelian Gabah dan Beras harus Seimbang untuk Kesejahteraan Petani dan Konsumen

waktu baca 4 menit
Mengapa Harga Pembelian Gabah dan Beras harus Seimbang untuk Kesejahteraan Petani dan Konsumen. (Foto: Kementan)

Harga gabah dan beras – Petani di Indonesia merupakan bagian penting dalam mencukupi kebutuhan pangan masyarakat. Namun, saat panen raya tiba, harga gabah biasanya jatuh di bawah harga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang seharusnya menjadi jaminan bagi petani agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, memahami pentingnya struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut untuk melindungi petani.

“HPP belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2020. Oleh karena itu, HKTI mengusulkan agar segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang. Sehingga petani mendapatkan profit yang layak dan harga beras tetap terjangkau konsumen,” tuturnya, Kamis 23 Februari 2023.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani, yang selama ini terus menghadapi tantangan ekonomi yang berat.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menilai kesepakatan batas atas harga pembelian gabah dan beras yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak representatif karena tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan.

“Kesepakatan itu bahkan tidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Pertanian,” sebutnya.

Dalam keterangannya, Henry menegaskan kesepakatan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk membeli gabah dari petani dengan harga murah.

Hal ini tentu sangat merugikan petani yang harus menanggung berbagai biaya produksi, seperti kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, dan kenaikan biaya upah pekerja bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri.

Henry menambahkan harga yang ditetapkan Bapanas tidak mempertimbangkan berbagai faktor penting seperti modal dan peningkatan biaya produksi.

Oleh karena itu, ia memperkirakan korporasi pangan akan mengolah dan mendistribusikan hasil panen petani dengan standar premium dan harga yang tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak buruk bagi petani dan konsumen.

Dalam hal ini, perlu ada keseimbangan antara harga pembelian gabah dan beras untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani dan tetap terjangkau oleh konsumen.

Oleh karena itu, peran pemerintah sangatlah penting dalam menyeimbangkan harga tersebut. Selain itu, perlu adanya partisipasi dan keterlibatan organisasi petani dalam perumusan kebijakan terkait harga gabah dan beras agar kepentingan petani bisa terwakili dengan baik.

Bapanas di Parigi Moutong: Penentuan Harga Batas Atas Gabah dan Beras untuk Tekan Permainan Tengkulak

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan tindakan untuk menekan permainan harga di pasar beras.

Salah satu tindakan tersebut adalah dengan menetapkan Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras melalui surat edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2023.

“Bapanas menetapkan harga batas atas Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram,” ungkap Koordinator Kelompok Substansi Stabilisasi Pasokan Pangan, Yudhi Harsatriadi Sandyatma saat berkunjung ke Parigi Moutong, Kamis 23 Februari 2023.

Sedangkan, di tingkat penggilingan beras, harga batas atas GKP sebesar Rp 4.650 per kilogram. Harga batas atas untuk gabah kering giling (GKG) dijual sebesar Rp 4.800 per kilogram, dan beras di tingkat Bulog Rp 9.000 per kilogram.

Tujuannya adalah untuk menekan permainan harga di tingkat tengkulak maupun perusahaan-perusahaan beras.

Diharapkan dengan menetapkan harga batas atas ini, para petani dan masyarakat tidak akan dirugikan oleh permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak dan perusahaan beras.

Selain itu, Bapanas juga telah menerbitkan Harga Acuan Penjualan (HAP) melalui surat edaran nomor 5 tahun 2022, yang mengatur tentang harga acuan pembelian dan penjualan di tingkat produsen dan konsumen. HAP nomor 5 tahun 2022 berlaku pada Oktober 2022 untuk komoditas jagung, ayam, dan daging sapi.

Bapanas juga telah menerbitkan HAP nomor 11 tahun 2022 pada akhir Desember 2022, yang mengatur harga bawang merah, bawang putih, cabai, gula dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya HAP ini, para pelaku usaha dapat memperoleh harga yang wajar dan adil.

Satgas Pangan yang dibentuk pemerintah bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dalam hal harga bahan pangan.

Satgas Ketahanan Pangan dibentuk pemerintah daerah, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan ketersediaan bahan pangan di daerah masing-masing.

Dengan tindakan yang dilakukan Bapanas dan Satgas Pangan, diharapkan harga bahan pangan dapat terkendali dan stabil sehingga tidak merugikan para petani dan masyarakat. (Rahman)

Baca juga lainnya: Produksi Beras Indonesia Tembus 32,07 Juta Ton

Rekomendasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *