Mardani Maming dan Harun Masiku Kader PDIP Buron KPK
Mardani Maming dan Harun Masiku Kader PDIP Buron KPK, sulawesitoday – Mardani Maming dan Harun Masiku merupakan kader PDIP saat ini menjadi buron KPK.
Mardani Maming, Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu resmi jadi buron KPK. Penetapan statusnya itu mengikuti kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku yang sejak 2020 juga menjadi buronan.
KPK tempatkan Maming ke Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 26 Juli 2022. Dengan status ini, aparatur penegak hukum lain memiliki kuasa untuk membantu cari dan tangkap Maming.
Perlakuan hukum ini dilaksanakan sesudah tempo hari, Senin 25 Juli 2022, KPK tidak berhasil jemput paksakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu karena tidak sedang ada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Maming dipandang KPK tidak kooperatif karena selalu absen dari panggilan penyidik sekitar kedua kalinya. Panggilan kedua dikirimkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Dia diolah hukum oleh KPK karena diperhitungkan sudah terima Rp104 miliar berkaitan pemberian ijin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada proses penyelidikan, KPK sudah panggil beberapa orang dekat Maming seperti adik dan istrinya. Tetapi, mereka absen dengan argumen menanti keputusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan pada Rabu 27 Juli 2022.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan tidak ada dasar hukum apa saja yang mengatakan Praperadilan bisa hentikan proses penyelidikan.
“Proses Praperadilan cuma untuk mengetes persyaratan formal keaslian tidak untuk mengetes inti penyelidikan,” jelas Ali.
Maming bersama dengan adiknya yang namanya Rois Sunandar H. Maming sudah di cegah bepergian ke luar negeri sepanjang 6 bulan ke depan, terhitung semenjak 16 Juni 2022 s/d 16 Desember 2022.
Harun Masiku
Terdakwa kasus sangkaan suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI masa 2019-2024 Harun Masiku sudah lenyap lebih dari 900 hari.
Selain berita Mardani Maming dan Harun Masiku Kader PDIP Buron KPK, baca juga: Polisi Buru Satu Buron Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Nagan Raya
Bekas caleg (calon legislatif) PDIP itu masuk ke daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 lalu. Walau KPK mengeklaim terus bekerja, tapi info tentang perubahan penelusuran Harun nihil.
Pada proses pengatasan kasus ini, KPK sudah mengirimi surat permintaan penerbitan red notice e Sekretaris National Central Bureau (NCB) untuk mengincar Harun 31 Mei 2021.
Disamping itu, KPK bekerja bersama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang memiliki pekerjaan memantau jalan raya seorang untuk masuk dan keluar daerah RI.
Harun diolah hukum karena disangka menyogok bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan supaya bisa diputuskan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang maju ke DPR, tetapi meninggal.
Dia disangka mempersiapkan uang kurang lebih Rp850 juta untuk pelicin supaya bisa melangkah ke Senayan.
Kasus ini dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sudah dilakukan KPK pada 8-9 Januari 2020, dua tahun kemarin, di beberapa lokasi seperti Jakarta dan Depok. Harun waktu itu tidak turut diamankan. KPK cuma sukses tangkap Wahyu bersama 7 orang yang lain.
Sedangkan, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin menjelaskan pihaknya menghargai proses hukum yang jalan. Ia juga percaya Mardani Maming akan ikuti proses hukum.
“PDIP selalu menghargai semua proses hukum yang jalan dan karena itu juga tidak lakukan interferensi apa saja pada proses hukum yang sudah dilakukan oleh aparatur penegak hukum mana saja terhitung KPK dalam kasus ini,” kata Nurdin, Selasa 26 Juli 2022. (rf)
Selain berita Mardani Maming dan Harun Masiku Kader PDIP Buron KPK, baca juga: Kapolda Sulteng Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelanggar SOP