Mahfud: Sanksi Pidana, Pencopotan CCTV Rumah Ferdy Sambo

waktu baca 2 menit
Mahfud: Sanksi Pidana, Pencopotan CCTV Rumah Ferdy Sambo (Foto:Pojoksatu)

Pencopotan CCTV rumah Ferdy Sambo, kriminal sulawesitoday – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebut bisa terkena unsur pidana terkait pencopotan CCTV Ferdy Sambo.

Tindakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melepas kamera pengawas atau CCTV di dalam rumah dinasnya dalam kejadian kematian Brigadir J dapat bisa dipidana.

“Pencabutan CCTV itu dapat masuk ranah etik dan dapat masuk ranah pidana. Dapat masuk kekeduanya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurutnya, cara Irjen Sambo melepas CCTV di tempat tinggalnya dapat menyalahi etik karena tidak jeli atau mungkin tidak professional.

“Tetapi sekalian bisa juga pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice’ dan sebagainya,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, ancaman pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berlainan. Jika pelanggaran etik cuma dilacak Komisi Disiplin dengan ancaman pemberhentian, pengurangan pangkat, peringatan, dan yang lain.

Dan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berbentuk ancaman pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana sepanjang umur, perampasan harta hasil tindak pidana, dan sebagainya.

Selain berita pencopotan CCTV rumah Ferdy Sambo, baca juga: Pria di Muna Tertangkap Bawa Puluhan Sachet Sabu

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat ini sedang ditahan dengan proses Penempatan dalam Tempat Khusus atau Patsus di dalam rumah tahanan Basis Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Eks Kadiv Propam Polri itu akan jalani periode penempatan di sana sepanjang 30 hari.

Penahanan dilaksanakan sesudah tim Inspektorat Khusus atau Irsus Polri mendapati ada sangkaan pelanggaran proses dalam pengurusan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasus kematian Brigadir J sekarang diatasi tim khusus Polri. Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah diputuskan sebagai terdakwa, beberapa waktu lalu, advokat Bharada E mengatakan mundur tanpa argumen yang dipublikasikan ke khalayak. (sumber:Tempo)

Selain berita pencopotan CCTV rumah Ferdy Sambo, baca juga: Komisioner KPK Lili Pintauli Dilaporkan Terima Gratifikasi Tiket MotoGP

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *