Ketua KPU: Tidak Ada Larangan ASN Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu

waktu baca 2 menit
Illustrasi pencoblosan Pemilu, (Foto: reurters)

Larangan ASN panitia Ad Hoc Pemilu, berita sulawesitoday – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan tidak ada pembatasan seorang ASN jadi panitia ad hoc Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, larangan cuma bila ASN jadi anggota sistematis di KPU pusat atau wilayah.

“Untuk badan ad hoc KPU, seperti anggota PPK pada tingkat kecamatan, PPS pada tingkat dusun atau kelurahan, atau KPPS, tidak diatur larangan menempati kedudukan dalam pemerintah. Itu tidak ada ketentuannya,” tutur Hasyim di Jakarta, beberapa lalu.

Selain itu, Hasyim menjelaskan Undang-Undang ASN dan Ketentuan Pemerintahan mengenai Management PNS, mengatakan seorang PNS bisa jadi komisioner atau hakim pada sebuah lembaga.

Tetapi, ASN itu harus dihentikan sementara dan bisa kembali memegang kembali sesudah periode kedudukan usai.

“Pertanyaannya PPK, PPS, KPPS itu komisioner ataulah bukan? Dari Kemendagri di tegaskan ASN menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Jika masalah kredibilitas dan netralitas mereka terikat pada sumpah kedudukan,” kata Hasyim.

Selain berita larangan ASN panitia Ad Hoc Pemilu, simak juga:

Awalnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan tidak jadi masalah seorang ASN jadi panitia pelaksana Pemilu 2024.

Alasannya, Ma’ruf menyebutkan peraturan itu cuma sementara dan untuk beberapa daerah dengan kebatasan sumber daya manusia yang penuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti wilayah terdepan, terpencil, tertinggal (3T).

“Keterkaitan ASN itu untuk beberapa daerah yang susah untuk mengambil warga sipil, hingga saat itu ada kesusahan, karena itu ASN ini jadi seperti petugas ad hoc (sementara),” tutur Ma’ruf.

Alasan kedua, tutur Wakil presiden, azas netralitas mengikat panitia pelaksana Pemilu.

Hingga, seorang ASN sebagai panitia Pemilu akan selalu terlindungi kewajiban netralitasnya.

Sebagai info, ASN mempunyai azas netralitas yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai ASN.

Dalam ketentuan itu termaktub jika ASN dilarang jadi anggota dan atau pengurus parpol.

ASN diamanahkan tidak untuk memihak dari semua wujud dampak mana saja dan tidak berpihak ke kebutuhan siapa saja. (rhmn)

Selain berita larangan ASN panitia Ad Hoc Pemilu, simak juga: Bupati Samsurizal: Perjelas Ketentuan ASN dan PPPK Jadi Panitia Ad hoc Pemilu

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *