Lapas di Sulawesi Tengah Tiadakan Jam Besuk saat Idul Fitri

waktu baca 3 menit
Lapas di Sulawesi Tengah Tiadakan Jam Besuk saat Idul Fitri

Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Layanan jam besuk Lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Sulawesi Tengah ditiadakan saat hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pandemi covid19 belum berakhir, jadi kunjungan tatap muka ditiadakan,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, di Kota Palu, Rabu 27 April 2022.

Sebagai gantinya kata dia, otoritas lapas akan menyediakan kunjungan secara virtual bagi warga binaan ingin bertemu keluarganya saat Idul Fitri nanti.

Ia mengatakan, ruang kunjungan virtual akan difasilitasi. Namun, setiap harinya durasi jam besuk dibatasi. Mungkin pada saat lebaran durasinya ditambah.

Kemungkinan kunjungan fisik ke masyarakat binaan dibuka kembali jika pemerintahan sudah pastikan wabah sudah usai dan aman 100 % dari penyebaran covid19.

“Jika satu terkena covid19, langsung berdampak ke semuanya. Jika sudah ada panduan terkait wabah covid19, kami yang pertama memberitahu ke warga, kunjungan dibuka,” tuturnya.

Pihak Kemenkumham Sulawesi tengah mengharap, walau tidak dapat berjumpa langsung, tetapi karena ada layanan virtual itu bisa menyembuhkan kangen dan sekalian bisa bersilaturahmi antara masyarakat binaan dan keluarganya.

“Saya mengharap semua jalan secara lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi tengah Sunar Agus menambahkan, menghapus kunjungan bertemu muka berpengaruh pada menyusutnya penemuan penyeludupan barang narkotika dalam sel.

“Penemuan barang haram dalam lapas atau rutan jadi menyusut. Jika lawatan itu yang kami mengantisipasi memang adalah barang diselundupkan,” katanya.

Selain berita Lapas di Sulawesi Tengah Tiadakan Jam Besuk saat Idul Fitri, baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Dipindahkan dari Kota Palu ke Donggala

Ribuan Napi di Sulawesi Tengah Dapat Remisi Idul Fitri 2022

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebut sekitar 2260 Narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ialah masyarakat binaan berkelakuan baik sepanjang jalani hukuman di lapas dan rutan,” terang Kepala Seksi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi tengah Sunar Agus.

Ia menjelaskan dari jumlahnya 2260, terdaftar ada tujuh orang masyarakat binaan terpidana kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang memperoleh remisi.

“Dari tujuh orang itu, tiga orang sebagai masyarakat binaan di Lapas Palu,” katanya.

Menurut Sunar, untuk memperoleh remisi, beberapa masyarakat binaan harusnya jalani hukuman sepanjang enam bulan dan berkepribadian baik sepanjang ada di Rutan atau Lapas.

Untuk masyarakat binaan pidana khusus mendapatkan syarat tambahan yaitu sudah bayar denda. Dan masyarakat binaan kasus terorisme ketentuannya harusnya ikrar ke NKRI. (**)

Selain berita Lapas di Sulawesi Tengah Tiadakan Jam Besuk saat Idul Fitri, baca juga: Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong, Satu Orang Diduga Tewas Tertembak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *