KPU Pantarlih Pemilu 2024: Ini Gaji, Masa Kerja dan Aturan
Daftar Isi
KPU Pantarlih Pemilu 2024, berita sulawesitoday – Pantarlih ialah seseorang yang bekerja lakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tingkatan Pemilu dan Penyeleksian yang nanti akan terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih ini dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Diambil dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), awalnya sudah dibuka registrasi menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.
Adapun registrasi itu dibuka mulai 26-28 Januari 2023 kemarin. Lantas, apa itu pemahaman Pantarlih, berapakah besaran upah yang diterima, berapakah lama periode kerjanya? Berikut penjelasannya.
Pantarlih itu apa
Pantarlih itu apa, Pantarlih ialah petugas yang dibuat untuk lakukan registrasi dan pemutakhiran data pemilih pada tingkatan Pemilu.
Pantarlih dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tiap TPS mempunyai seseorang pantarlih yang diputuskan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Petugas pantarlih datang dari perangkat perangkat kelurahan/dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga di tempat, Seleksi penerimaan pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memerhatikan kapabilitas, kemampuan, kredibilitas, dan kemandirian calon pantarlih.
Kapan Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Kapan kerja Pantarlih Pemilu 2024, periode kerja Pantarlih Pemilu 2024 ialah dua bulan. Nanti Pantarlih akan bekerja mulai 3 Februari sampai 12 Maret 2023.
Harus dipahami, periode kerja Pantarlih ini dapat berlainan setiap KPU Kabupaten/Kota. Tetapi, berkaitan kurun waktu periode kerja tugas Pantarlih ini lebih kurang akan sama.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Dikutip situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, upah atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sejumlah Rp 1 juta. Besaran upah itu sama dengan Pemilu 2020 kemarin.
Dan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sejumlah Rp 800 ribu. Ini dikatakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat pertemuan jurnalis Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin 8 Agustus 2022.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Dalam melakukan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggungjawab ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebut ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, mencakup:
Tugas Pantarlih:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS saat lakukan pengaturan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
Melakukan pencocokan dan riset data Pemilih
Memberi pertanda bukti tercatat ke Pemilih
Sampaikan hasil pencocokan dan analisis ke PPS;
Melakukan tugas yang lain diberi oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketetapan ketentuan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih:
Lakukan koordinir dalam membantu PPS untuk membuat daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Membuat dan sampaikan laporan penerapan pencocokan dan analisis ke PPS.
Aturan Pantarlih Pemilu 2024
Dalam Ketentuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum diterangkan jika Pantarlih dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Diterangkan juga jika Pantarlih tergolong ke Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang dalam periode pekerjaannya harus melakukan tugas dan kewajibannya dengan upah atau gaji selama saat kerja yang sudah ditetapkan.
Langkah Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Adapun untuk mendaftarkan jadi Pantarlih Pemilu 2024, ada lima persyaratan yang ditata dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selainnya itu, ada beberapa dokumen syarat yang perlu diperlengkapi.
Untuk memudahkan dan membuat lancar registrasi, samakan pola dokumennya sama yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pola itu bisa didownload melalui website resmi KPU pada tempat domisili Anda.
Bila semua persyaratan itu telah disanggupi, silahkan mendaftarkan langsung ke PPS yang berada di tiap kelurahan atau dusun.
Persyaratan Jadi Pantarlih Pemilu 2024
Ada lima persyaratan menjadi Pantarlih Pemilu 2024 seperti ditata dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ketentuannya:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berumur terendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam daerah kerja Pantarlih.
- Mampu secara rohani dan jasmani.
- Berpendidikan terendah SMA atau sederajat.
Tidak jadi anggota parpol atau mungkin tidak jadi team kampanye atau team pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Penyeleksian paling akhir.
Dalam ketentuan itu disebut jika persyaratan berpendidikan terendah SMA atau sederajat itu tidak bisa disanggupi, Pantarlih bisa diisikan oleh orang yang memiliki kapabilitas dan kemahiran dalam baca, menulis, dan berhitung yang ditunjukkan dengan surat pengakuan.
Dokumen yang Diperlukan daftar Pantarlih
Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mendaftarkan sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di dusun atau kelurahan:
- Fotokopi KTP Electronic (e-KTP).
- Surat info sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang dibarengi hasil pengecekan tekanan darah, kandungan gula darah, dan cholesterol.
- Daftar Kisah Hidup (pola disiapkan) dengan diperlengkapi pas-foto warna ukuran 4×6 cm.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah paling akhir.
- Surat Pengakuan bermaterai 10.000 yang mengatakan jika calon Pantarlih tidak jadi anggota parpol, tidak mempunyai penyakit pengantar (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (pola surat pengakuan disiapkan).
Kelengkapan dokumen syarat tambahan dibutuhkan bila:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah jadi anggota parpol tetapi tidak kembali jadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun akhir, karena itu diperlengkapi dengan surat info dari parpol yang menerangkan/mengatakan hal itu.
Bila identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tertera sebagai anggota parpol dalam SIPOL tanpa setahu yang berkaitan, karena itu dokumen syarat diperlengkapi dengan Surat Pengakuan bermaterai 10.000 mengenai hal berkaitan.
Seperti sudah disebut sebelumnya, dokumen surat registrasi, surat pengakuan, dan daftar kisah hidup registrasi Pantarlih Pemilu 2024 perlu sesuai pola yang disiapkan. Pola itu bisa didownload lewat web KPU di wilayah Anda. (rhmn)
Selain berita KPU Pantarlih Pemilu 2024, simak juga: Ketua KPU: Tidak Ada Larangan ASN Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.29Razia Gakkum KLHK di Sulawesi Tengah! Ribuan Batang Kayu Ilegal Disita, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun
Headline2023.05.28Polda Sulteng Apresiasi Langkah Cepat Polres Parigi Moutong Tangani Kasus Persetubuhan Anak
Headline2023.05.26Gebyar PAUD di Parigi Moutong: Temukan Rahasia Sukses Membangun Dasar Pendidikan yang Kuat Bagi Anak-anak
Headline2023.05.26Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika: 121 WBP Pindah ke Beberapa Lapas di Sulawesi Tengah