KPK Geledah dan Segel Sejumlah Tempat di Kota Ambon

waktu baca 3 menit
KPK Geledah dan Segel Sejumlah Tempat di Kota Ambon

Berita kriminal, sulawesitodayKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK geledah segel sejumlah tempat di Kota Ambon, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Walikota Ambon izin prinsip pembangunan cabang ritel.

KPK menggeledah beberapa tempat untuk mencari alat bukti tambahan pada kasus itu.

Sekitar 13 jam KPK menggeledah Balai Kota Ambon. Serta sejumlah ruangan yakni ruang Wali Kota Ambon nonaktif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pajak dan Retribusi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Tim penyidik KPK bawa lima koper dan satu tas warna cokelat, sehabis pemeriksaan dari Balai Kota Ambon, Selasa 17 Mei 2022, pukul 21.46 Wit.

Penyidik KPK keluar pintu depan Balai Kota sehabis lakukan pemeriksaan dan bawa koper yang diperkirakan berisi dokumen penting dari beberapa ruang, dengan memakai delapan mobil.

Sesudah pemeriksaan, dilaksanakan penyegelan dua ruang di Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ambon.

Baca juga: Parigi Moutong Raih WTP Keempat Kalinya dari BPK

Sebelumnya, terbelit kasus sangkaan suap dan akseptasi gratifikasi, Walikota Ambon ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Setelah penyidik kerjakan dan meminta informasi beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, karenanya tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka buat tiap-tiap waktu 20 hari awal, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai 1 Juni 2022,” papar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Ia menerangkan, tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

Selain berita KPK geledah dan Segel Sejumlah Tempat di Kota Ambon, baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi, Walikota Ambon Ditahan KPK

Tersangka Amri dianjurkan agar kooperatif penuhi panggilan tim penyidik

KPK telah kabarkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemerintahan kota) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari faksi swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

“Berdasarkan dan sesuai sama ketentuan ketetapan perundang-undangan, KPK memerintah ke saudara AR untuk sesegera penuhi kewajiban untuk tiba dalam panggilan KPK,” kata Firli.

KPK mengimbau ke sejumlah pihak yang ketahui terkait tersangka AR agar melapor ke KPK.

“Dan tentu kami meminta janganlah sampai ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR, karena itu sebetulnya merintangi menghadang proses penyidikan termasuk tindak pidana korupsi, seperti disimpulkan dalam Pasal 21 (UU Tipikor),” kata Firli.

Baca juga: Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan Aparat

KPK telah putuskan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin ide pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka Amri sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti telah ditukar dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dan tersangka Richard dan Andrew sebagai yang terima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**/rf)

Selain berita KPK geledah dan Segel Sejumlah Tempat di Kota Ambon, baca juga: Komisioner KPK Lili Pintauli Dilaporkan Terima Gratifikasi Tiket MotoGP

 

tags: contoh kasus suap dan analisisnya,analisis kasus suap,kasus suap terbesar di indonesia,kasus suap di indonesia,kasus suap terbaru,contoh kasus suap brainly,kasus suap kpk,contoh kasus suap menyuap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *