KPK Beri Waktu 35 Hari Pegawai Kemenkeu Laporkan LHKPN 2022
KPK Beri Waktu 35 Hari Pegawai Kemenkeu Laporkan LHKPN 2022 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu 35 hari kepada 13.885 orang jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
Berdasarkan Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.
Waktu Pelaporan LHKPN Diperpanjang
Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
“Pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019,” sebut Ipi.
Namun, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemenkeu Telah Melakukan Perluasan Wajib Lapor
Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenkeu serius dalam memerangi praktik korupsi di dalam instansinya.
Sanksi bagi Pelanggar Wajib Lapor
Ipi juga menjelaskan bahwa ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.
Sanksi tersebut berupa hukuman administratif. Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.
Pentingnya Pelaporan LHKPN
Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya untuk memperkuat integritas dalam instansi pemerintahan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam instansi pemerintahan.
Oleh karena itu, semua pegawai negeri sipil diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan jujur. Dalam melaporkan LHKPN, pegawai negeri sipil harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Dian)
Baca juga lainnya: KPK RI Meningkatkan Desa Anti Korupsi di Desa Kota Raya Selatan
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.29Razia Gakkum KLHK di Sulawesi Tengah! Ribuan Batang Kayu Ilegal Disita, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun
Headline2023.05.28Polda Sulteng Apresiasi Langkah Cepat Polres Parigi Moutong Tangani Kasus Persetubuhan Anak
Headline2023.05.26Gebyar PAUD di Parigi Moutong: Temukan Rahasia Sukses Membangun Dasar Pendidikan yang Kuat Bagi Anak-anak
Headline2023.05.26Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika: 121 WBP Pindah ke Beberapa Lapas di Sulawesi Tengah