KPK: Azis Syamsudin Bisa Terjerat Pasal Merintangi Penyidikan
Kriminal, sulawesitoday — Menyusul fakta keterangan Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kemungkinan menjerat tersangka Aziz Syamsudin dengan pasal merintangi penyidikan.
“Pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan kemungkinan diarahkan kesana,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu 26 Desember 2021.
Pembenaran saksi di depan majelis hakim terkait penjelasan hasil penyidikan merupakan kenyataan dalam persidangan.
Baca juga: Brigjen YAK Jadi Tersangka Korupsi Dana Perumahan Prajurit TNI
Jaksa KPK, kata ia, pasti hendak menggali serta melaksanakan pengecekan silang ataupun mengecek kembali penjelasan itu dengan saksi serta perlengkapan fakta lain.
KPK kata dia, hendak mengonfirmasi kembali tersangka Azis Syamsudin terpaut penjelasan itu. Sekaligus kala politisi Golkar itu membagikan penjelasan di hadapan majelis hakim.
“Nantinya akan ditunggu pertimbangan hakim terkait vonis masalah itu,” katanya.
Ketentuan pasal merintangi penyidikan termuat dalam pasal 21 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman optimal 12 tahun penjara.
Tetapi, Ali berkata kalau KPK pula wajib menekuni vonis majelis hakim buat memastikan pengenaan pasal merintangi penyidikan itu.
Tadinya, Rita Widyasari dikala membagikan kesaksian mengaku jika disuruh tersangka Azis Syamsuddin buat mengakui pemberian suap Rp 8 miliyar kepada sisa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Perintah itu dicoba Azis dikala menghubunginya lewat warung telepon spesial( wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.
“Saya bacakan BAP saudari yang berkata Terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya serta mengantarkan Bunda tolong jika diketahui KPK akui saja duit dolar yang dicairkan Robin di money changer itu kepunyaan bunda, apakah ini benar?” tanya Lie Putra Setiawan, JPU KPK, di Majelis hukum Tipikor Jakarta, Kamis 23 Desember 2021.
Baca juga: Pembahasan Panjang Jadwal Pemilu 2024 Tuai Sorotan
” Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu,” jawab Rita.
Dalam masalah ini tersangka Azis Syamsuddin didakwa berikan suap Rp 3, 099 miliyar serta 36 ribu dolar AS.
Totalnya dekat Rp 3, 619 miliyar kepada Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain. Suap diberikan terpaut pengurusan masalah yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah. (**)
Baca juga: Pacar Korban, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi IAIN Palu