KPI Resmi Berhentikan Pegawai Pelaku Pelecehan Seksual
Sulawesitoday — Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI resmi berhentikan pegawai pelaku pelecehan seksual.
“Delapan orang karyawan sah diberhentikan sehabis kontrak perjanjian kerjanya tidak diperpanjang,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ataupun KPI, Nuning Rodiyah, di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Kedelapan pegawai KPI pelaku pelecehan itu diprediksi lakukan pelecehan intim kepada MS per bertepatan pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Meningkat 76 Persen, Jumlah Kematian Akibat Bencana di 2021
“Jadi memanglah per 31 desember sahabat yang setelah itu kemarin tersangka pelaku telah habis kontraknya. Seluruh pegawai KPI per 31 desember habis kontraknya serta buat yang delapan itu memanglah tidak diperpanjang,” tuturnya.
Baca juga: Pemda Serahkan Bantuan Hibah untuk UMKM Poso
Ketetapan tidak diperpanjang para karyawan yang diprediksi pelaku itu, bersumber pada hasil evaluasi penilaian yang dicoba pihak KPI. Tercantum perihal yang jadi estimasi menyangkut kemampuan serta hasil assesmen ilmu jiwa korban MS.
Baca juga: Pejabat Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Penjara 7-8 Tahun
“Jadi bukan perkara diberhentikan ataupun tidak, jadi kita telah melaksanakan penilaian serta diputuskan tidak diperpanjang. Banyak perihal betul, terdapat assesment ilmu jiwa, portofolio kemampuan karyawan serta keadaan lain yang menyangkut sikap dari karyawan,” tuturnya.
Baca juga: YLBHI Catat 189 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di 2021
Sedangkan buat MS sendiri, tutur Nuning, grupnya sudah menyudahi buat senantiasa memperkerjakan yang berhubungan dengan memanjangkan kontrak kerjanya.
Baca juga: Meningkat 76 Persen, Jumlah Kematian Akibat Bencana di 2021
“Jika MS diperpanjang cara memenuhi persyaratan yang berhubungan,” tuturnya.
Sedangkan pada peluang terpisah, Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin pula membetulkan bila kliennya pada hari ini sudah mengakui pesan perpanjangan kontrak kegiatan di KPI Pusat.
Baca juga: Pengamat: Presidential Threshold Perburuk Kualitas Demokrasi
“Alhamdulillah, MS mulanya barusan mengesahkan Pesan Perpanjangan Kontrak Kegiatan di KPI Pusat,” tutur Mualimin dalam keterangannya.
Baca juga: Pembahasan Panjang Jadwal Pemilu 2024 Tuai Sorotan
“Walaupun berkantor di Kominfo, status MS senantiasa selaku karyawan kontrak KPI Pusat dengan periode kegiatan sepanjang 1 tahun kedepan,” tutupnya. (**)
Baca juga: Belum Kena Sanksi, ASN Pesta Narkoba di Aceh