Komisioner KPK Lili Pintauli Dilaporkan Terima Gratifikasi Tiket MotoGP
Berita sulawesitoday.com – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Lili Pintauli dilaporkan terkait dugaan terima gratifikasi tiket MotoGP dari perusahaan BUMN.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi itu.
Komisioner KPK itu diduga terima ticket motoGP Mandalika di Grandstand Premium Zone A-Red. Dan sarana penginapan di Amber Lombok Beach Resor.
“Masih dihimpun bukti-bukti sangkaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar,” ungkapkan Anggota Dewas KPK Harjono, di Jakarta, Minggu 17 April 2022.
Harjono menyebutkan sesudah pihaknya usai kumpulkan bukti dan info awalnya, seterusnya Dewas akan melangsungkan rapat apa tindakan Lili cukup bukti untuk disidangkan.
“Sesudah tim verifikasi usai, disampaikan ke rapat pendahuluan, di sana semua anggota Dewas bersidang,” kata Harjono.
KPK pastikan pimpinan lembaga anti-korupsi siap memberi info dalam kasus sangkaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
“Pimpinan akan kooperatif bila kelak diperlukan info dan penjelasannya,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Minggu 17 April 2022.
Selain berita Komisioner KPK Lili Pintauli Dilaporkan Terima Gratifikasi Tiket MotoGP, baca juga: KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut
Ali pastikan, laporan sangkaan pelanggaran etik Lili Pintauli itu masih juga dalam proses di Dewas KPK. Ali mengharap warga memberi keyakinan ke Dewas KPK tindak lanjuti kasus ini.
“Karena pembuktian dan keputusan dalam penegakan etik di KPK jadi ranah pekerjaan dan wewenang Dewas sama sesuai UU KPK. Dan atas pelanggaran etik yang awalnya terjadi, sanksinya sudah dijalankan seperti keputusan Dewas,” kata Ali.
Lili awalnya pernah dijatuhkan ancaman berat oleh Dewas KPK karena bisa dibuktikan berbicara dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi terkait dengan pengatasan kasus korupsi di Pemerintah kota Tanjungbalai.
Saat sebelum dijatuhkan ancaman, Lili pernah menentang dianya berbicara dengan Syahrial. Waktu itu, Lili melangsungkan temu jurnalis dan mengatakan komunikasi berkaitan pengatasan kasus itu tidak pernah ia kerjakan.
Atas temu jurnalis itu, Lili kembali disampaikan atas sangkaan penebaran informasi berbohong. Kasus sangkaan etik ini masih berproses di Dewas KPK. Ali yakini Dewas KPK akan melakukan pekerjaan dan kuasanya sesuai undang-undang.
“Dewas KPK pasti sudah jalankan pekerjaannya sama sesuai proses dan pemikiran profesionalnya sebagai penegak kaidah untuk individu KPK,” tutup Ali. (**)
Selain berita Komisioner KPK Lili Pintauli Dilaporkan Terima Gratifikasi Tiket MotoGP, baca juga: KPK: Azis Syamsudin Bisa Terjerat Pasal Merintangi Penyidikan