Komisi II DPR: Surat Presiden Bahas RUU DOB Papua Belum Turun

waktu baca 3 menit
Komisi II DPR: Surat Presiden Bahas RUU DOB Papua Belum Turun

Berita politik, sulawesitoday – Komisi II DPR RI menyebut surat presiden bahas Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru atau RUU DOB Papua belum turun.

“Kami masih menunggu surat presiden,” ungkap Anggota DPR Junimart Girsang, di Senayan Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Ia mengatakan, akan dibahas tiga RUU terkait DOB Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Kepulauan Tengah.

Pihaknya sementara berkonsolidasi di internal Komisi II DPR sampai surat presiden turun.

“Saat ini kami membentuk Panitia kerja (Panja) untuk membahasanya,” sebutnya.

Terdapat pro dan kontra dalam pembahasan RUU DOB. Penyebabnya yaitu banyak kepentingan mengenai pemekaran daerah.

Diantaranya, kepentingan subjektif, objektif, politik bahkan kepentingan kemungkinan pecah belah juga.

“Semua pihak akan diajak berdiskusi yang layak dimintai pendapatnya,” ucapnya.

Misalnya, Majelis Rapat Papua (MRP) yang menyuarakan pembangunan Papua untuk pemerataan ekonomi.

Selain berita Komisi II DPR: Surat Presiden Bahas RUU DOB Papua Belum Turun, baca juga: RUU Perampasan Aset Kembali Diajukan ke DPR

Komisi II DPR: Surat Presiden Bahas RUU DOB Papua Belum Turun

Figur Masyarakat Papua dukung pembentukan DOB

Figur Masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Propinsi Papua Lenis Kogoya memberikan dukungan pembangunan wilayah otonomi baru (DOB) di Papua.

Lenis Kogoya saat di Wamena, Selasa, melihat memerlukan DOB propinsi di wilayah pegunungan tengah Papua karena telah pantas.

“Sebagai kepala suku, saya terima, sepakat DOB,” ucapnya memperjelas.

Eks Staff Khusus Presiden Jokowi itu minta pemerintahan pusat untuk pembangunan kabupaten baru karena warga pegunungan telah mengidamkan hal tersebut.

Beberapa saran kabupaten baru di daerah pegunungan Papua, misalkan ialah Bogoga, Trickora, Baliem Centre, Okika, dan Yahukimo.

“Maka esok penyerahan surat keputusan (SK) untuk propinsi ini harus sama dengan SK kabupaten sesuai inspirasi warga karena kabupaten-kabupaten ini telah diusulkan lama, nyaris 20 tahun,” ucapnya.

Lenis ajak warga tidak terus-terusan lakukan demo menampik peraturan otonomi khusus (otsus) untuk Papua.

Dia ajak warga memberikan dukungan program itu karena untuk memakmurkan warga.

“Warga yang meminta pembangunan ini kami ingin maju. Untuk yang tidak ingin maju silahkan, tapi kami lainnya masih tetap maju bersama Pemerintahan,” tutupnya. (**/rf)

Selain berita Komisi II DPR: Surat Presiden Bahas RUU DOB Papua Belum Turun, baca juga: https://sulawesitoday.com/anggaran-pemilu-rp766-triliun-dialokasikan-dalam-tiga-tahun/

 

tags: otonomi daerah,otonomi daerah adalah,otonomi adalah,apakah yang dimaksud otonomi daerah,apa itu otonomi daerah,daerah otonomi,uu otonomi daerah,dasar hukum otonomi daerah,undang undang otonomi daerah,pelaksanaan otonomi daerah merupakan wujud dari pelaksanaan,otonomi daerah,otonomi daerah adalah,otonomi adalah,apakah yang dimaksud otonomi daerah,apa itu otonomi daerah,daerah otonomi,uu otonomi daerah,dasar hukum otonomi daerah,undang undang otonomi daerah,pelaksanaan otonomi daerah merupakan wujud dari pelaksanaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *