Kepolisian Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Negeri Touna

waktu baca 3 menit
Kepolisian Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Negeri Touna

Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Unit Narkoba Polres Touna memberikan tiga terdakwa dan tanda bukti tahapan II kasus penyimpangan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, Rabu 16 Maret 2022.

Adapun identitas ke-3 terdakwa masing-masing berinisial lelaki R (32), wanita W (39) dan lelaki A alias Asrul (25).

Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Muh. Irham, S.H menjelaskan, penyerahan itu dilaksanakan pihaknya karena arsip pengecekan terdakwa telah dipastikan P-21 (komplet).

“Terdakwa dan tanda bukti kami berikan pada kondisi sehat dan komplet,” ungkapnya di Touna, Rabu 16 Maret 2022.

AKP Muh. Irham mengutarakan, terdakwa R (32) dan W (39) diamankan di Dermaga Dusun Kondongan, Kecamatan Walea Besar (Wabes), Kabupaten Touna, Kamis 27 Januari 2022 kemarin.

“Dari tangan ke-2 terdakwa sukses ditangkap tanda bukti sekitar 49 paket Narkotika tipe sabu dengan berat bruto 11,20 gr, 10 plastik clip kosong, 1 biji tas samping warnah hitam, 1 unit Hendpone merk Vivo warna hitam dan 1 unit hendpone merk samsung warna hitam,” bebernya.

Lanjut kata AKP Muh. Irham, sementara terdakwa A alias Asrul ditangkap bersama tanda bukti 13 paket serbuk kristal yang diperhitungkan narkotika tipe sabu dengan berat bruto1,95 gr, uang sejumlah Rp. 500.000, 1 biji kptak permen mentos warna biru dan 1 unit hendpone merk samsung warna putih.

Selain berita Kepolisian Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Negeri Touna, baca juga: 2021, Polres Parimo Sita 213,75 Gram Barang Bukti Sabu

“Terdakwa A alias Asrul ditangkap Anggota Sat Narkoba di kantor JNT jalan Nusantara, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu,” sambungnya.

Beberapa terdakwa dijaring undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Mengenai Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).

Dijumpai, isi pada pasal 112 berkenaan zat terlarang sendiri atur tiap orang yang tidak memiliki hak atau menantang hukum mempunyai, simpan bahkan juga sediakan narkotika kelompok 1 bukan tanaman.

Maka dipidanakan paling minimum empat tahun dan optimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta sampai 8 miliar. Disamping itu, dalam soal mempunyai, kuasai, simpan atau sediakan narkotika kelompok I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gr.

Maka dipidana sepanjang umur atau paling singkat sepanjang lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimum dan maksimumnya seperti telah diterangkan awalnya.

  1. Pasal 114

Dan di dalam pasal 114 ayat 1 mengatakan jika tiap orang tanpa hak atau telah menantang hukum tawarkan, jual, beli, terima atau jadi mediator bahkan juga mengganti memberikan narkotika kelompok I akan mendapat pidana sepanjang umur atau minimum lima tahun dan optimal 20 tahun. Dalam jumlah denda 1 miliar sampai 10 miliar.

Ayat 2 mengatakan jika tindakan tawarkan untuk dipasarkan, beli, jadi mediator atau menggantikan bahkan juga terima narkoba kelompok 1 dengan berat lebih dari 5 berbentuk tangkai pohon ataulah bukan tanaman karena itu aktornya akan dipidana pidana mati, sepanjang umur, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Selain berita Kepolisian Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Negeri Touna, baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *