Kepala Daerah Diminta Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN

waktu baca 3 menit
Kepala Daerah Diminta Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN

Berita sulawesitoday.com – Kepala daerah di seluruh tanah air diminta buat aturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Tindaklanjut pembuatan aturan itu sebagai arahan dari presiden. Berupa penyusunan aturan pemberian THR dan gaji ke-13,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, sesuai pesan Tito dalam konferensi pers virtual, Sabtu 16 April 2022.

Dia menyebutkan, lekas membuat ketentuan kepala wilayah mengenai pemberian THR dan upah ke-13 yang mengambil sumber dari APBD 2022.

Suhajar menyebutkan, dalam pemberian THR dan upah ke-13, pemda bisa manfaatkan sumber permodalan pada APBD di tahun anggaran 2022.

Tetapi, pemda masih tetap memerhatikan kemampuan pajak dan penuhi ketentuan perundang-undangan.

Untuk wilayah yang tidak mempunyai anggaran cukup, karena itu pemda harus tetap lekas mempersiapkan anggaran THR dan upah ke-13 dengan memaksimalkan peruntukan anggaran berbelanja karyawan dalam APBD tahun anggaran 2022.

“Silahkan kepala daerah lakukan ini,” katanya.

Ia memperingatkan, pengendalian anggaran THR dan upah ke-13 tetap harus dikerjakan secara teratur, terbuka, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan memerhatikan kekuatan keuangan wilayah.

“Paling akhir, pak menteri minta ke teman-teman gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat sesuai undang-undang supaya lakukan pantauan ke pemerintahan kabupaten kota dalam pengadaan peruntukan anggaran dan pemberian THR dan upah ke-13 di pemerintahan kabupaten kota untuk daerah propinsi masing-masing untuk bujet 2022,” katanya.

Selain berita Kepala Daerah Diminta Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, baca juga: Pemerintah Prediksi Arus Mudik Mencapai 80 Juta Orang

THR PNS Cair H-10 Lebaran

Pemerintahan memutuskan di tahun ini akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Upah Ke-13 untuk aparat negara. Pemberian THR untuk aparat sipil negara ini dengan diawali pengajuan kementerian atau instansi berkaitan mulai Senin, 18 April 2022. Pencairan THR diawali pada H-10 mendekati Idul Fitri.

“Pencairan THR diperkirakan diawali pada masa H-10 Idul Fitri di mana KL bisa ajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan bisa dicairkan oleh KPPN sesuai proses yang berjalan,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan jurnalis THR dan Upah 13 Aparatur Negara, Sabtu 16 April 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, jika THR belum cair pada saat yang ditetapkan, karena itu dapat dibayar sesudah Idul Fitri. “Dalam masalah ini THR tidak bisa dibayar saat sebelum hari raya idul fitri, THR bisa dibayar setelah idul fitri,” ucapnya.

“Karena itu kami berterima kasih atas pengabdian semua ASN yang sudah berkorban untuk selalu memberi servis dan berperan pada usaha perbaikan perekonomian,” tutupnya. (**)

Selain berita Kepala Daerah Diminta Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, baca juga: Disnakertrans Sulawesi Tengah: Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Sanksi Berat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *