Kendalikan Narkoba dari Lapas, Napi di Palu Raup Untung Rp42 miliar

waktu baca 2 menit
Kendalikan Narkoba dari Lapas, Napi di Palu Raup Untung Rp42 miliar, (Foto: Polda Sulteng)

Napi narkoba di Palu raup untung Rp42 miliar – Polda Sulteng ungkap narapidana atau Napi kendalikan narkoba di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, hingga raup untung hingga Rp42 miliar.

“IL alias Illang alias Beb (33) warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, adalah Napi kasus narkotika dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, di Polda Sulteng, Senin 30 Januari 2023.

Ia menyebut, sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang hasil jual beli narkoba dilakukan IL alias Illang alias Beb.

Untuk menampung tindak pidana pencucian uang hasil jual beli narkoba kata dia, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28), alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

“Kurun waktu 2017-2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening itu mencapai Rp42 Milyar lebih,” terangnya.

Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini, namun orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika

Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000.

Aset itu terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kab. Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.

Modus Napi narkoba di Palu raup untung Rp42 miliar

Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”, jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21),” pungkasnya. (rahim)

Baca berita lainnya di SulawesitodayPolda Sulteng Lakukan Penyelidikan Bentrokan Pekerja PT GNI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *