Kemenaker Terima 5148 Aduan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
Berita sulawesitoday.com – Kementrian tenaga kerja atau Kemnaker terima 5148 aduan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1443 H.
Aduan diterima Posko THR Virtual 2022 untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online. Yaitu dari pengaduan online sebanyak 2746 dan 2402 konsultasi online.
“Jadi, jumlah konsultasi dan pengaduan masuk hingga 29 April pukul 19.00 wib, sudah ribuan laporan, ” ungkap Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam rilis resminya di Jakarta, Sabtu 30 April 2022.
Ia menjelaskan, dari laporan pengaduan THR dari semua propinsi Indonesia, yang sejumlah 2.402. Pihaknya telah memberi respon atau menuntaskan sekitar 1.620 laporan dan bekasnya 782 laporan masih juga dalam proses pengerjaan.
“Laporan konsultasi yang masih juga dalam proses, 100 % pasti kita rampungkan, ” kata Anwar Sanusi.
Sementara dari 2.746 laporan aduan yang masuk Posko THR 2022 datang dari 1.549 perusahaan.
Terlapor sekitar 1.277 laporan THR tidak dibayar dari 728 perusahaan. Kemudian, 1.140 THR tidak sesuai ketetapan dari 635 perusahaan. Dan sebanyak 186 perusahaan lambat bayar dengan jumlah keseluruhan 338 THR.
“Sebanyak 41 laporan telah ditindak. Dan 1508 sementara diproses. Sekitar delapan laporan telah masuk nota pengecekan satu. Dan 33 laporan telah masuk ke laporan hasil pengecekan kapasitas,” terang Anwar Sanusi.
Selain berita Kemenaker Terima Aduan 5148 Aduan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, baca juga: Menkeu Sebut THR ASN Cair H-10 Lebaran
Adapun hasil dari perhitungan virtual Posko THR 2022 semua Indonesia, propinsi DKI Jakarta mempunyai posisi paling tinggi dengan jumlah laporan diskusi atau aduan.
Dari keseluruhan 2402 jumlah pengaduan yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta sebagai propinsi paling tinggi atau paling banyak memberikan laporan konsultasi THR, yaitu sekitar 582 laporan, diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa tengah (173).
Dan Kalimantan Utara terdaftar sebagai propinsi yang mempunyai jumlah laporan konsultasi THR sedikitnya yaitu 1 laporan.
Dan jumlah aduan THR 2022, DKI Jakarta terdaftar memberikan laporan yaitu sekitar 876 laporan, diikuti Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).
Dari jumlahnya 876 laporan, DKI Jakarta sebagai propinsi terbanyak menyampaikan masalah THR tidak dibayar 387 laporan, THR tidak sesuai dengan ketetapan (357) dan THR telat bayar (132). Propinsi paling rendah yang mengadu THR yaitu Papua, cuman satu laporan dengan dasar aduan THR tidak dibayar.
Sama sesuai Pasal 79 Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Penggajian, ada ancaman dengan bertahap yang diberikan ke pebisnis yang tidak bayar THR atau bayar THR tetapi tidak sesuai dengan ketetapan.
“Diawali dari peringatan tercatat, limitasi aktivitas usaha, pemberhentian sementara beberapa atau semua alat produksi, sampai pembekuan aktivitas usaha,” tutupnya. (**)
Selain berita Kemenaker Terima Aduan 5148 Aduan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, baca juga: Disnakertrans Sulawesi Tengah: Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Sanksi Berat