Kejaksaan Parigi Kembali Terima Berkas Perkara Bripka H

waktu baca 3 menit

Berita Parigi Moutong, sulawesitoday – Kejaksaan Negeri Parigi kembali terima berkas perkara Bripka H kasus penembakan salah seorang pendemo asal Tada Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Mohamad Fahrorozi saat ditemui di Parigi, Senin 8 Agustus 2022.

“Tadinya kami P19 kemudian sekarang berkas perkara Bripka H itu kembali ke kami dan kami lakukan penelitan lagi mudah-mudahan kalau perkara ini lengkap kami akan naikan ke ranah penuntutan atau ke persidangan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Mohamad Fahrozi saat ditemui di Parigi, Senin 8 Agustus 2022.

Fahrorozi mengatakan bakal turun langsung menangani sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika seandainya perkara ini sudah naik ke persidangan.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih meneliti apakah berkas telah dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu ditambahkan.

“Saat ini kami masih meneliti berkas perkara apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu ditambahkan, jika memang sudah maka kami akan lakukan penuntutan persidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bripka H ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penembakan Erfaldi (21) salah seorang pendemo asal desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

“Bripka H, oleh penyidik telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Erfaldi di Parigi Moutong,” Kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi di sela acara Rapim Polri 2022, Rabu 2 Maret 2022.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil uji DNA pada proyektil milik Bripka H dicocokkan dengan sampel darah milik korban hasilnya ditemukan identic maka penyidik langsung menetapkan jadi tersangka penembakan.

Menurut Rudy, Bripka H adalah seorang bintara yang bertugas di Polres Parigi Moutong. Bripka H dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui Erfaldi adalah salah satu remaja yang ikut serta dalam aksi demonstrasi pemblokadean jalan sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran tambang di wilayah Kasimbar, Toribulu dan Tinombo selatan Kabupaten Parigi moutong.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) perwakilan Sulteng, Dedy Askary meminta kepolisian berlaku professional dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.

“Paska penetapan tersangka Bripka H, saya langsung menghubungi Kapolda terkait kasus ini. Harus ditindak tegas,” terangnya.

Ia mengapresiasi, langkah cepat yang dilakukan kepolisian, dalam melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan yang menghilangkan nyawa Erfaldi di Desa tada Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.

Baca: Usai MotoGP Inggris, Bastianini Yakin Dipilih Tim Pabrikan Ducati

Yang mana, dalam pengungkapan ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng telah melakukan uji balistik terhadap sejumlah senjata api dan proyektil yang dicurigai.

“Penanganan hukum kasus penembakan ini harus dilakukan secara profesional, karena publik sedang menunggu ending dari kasus ini,” tegasnya.

Lanjut dia, tidak hanya Bripka H yang mendapatkan sanksi tetapi pejabat yang memimpin Institusi Kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong juga harus dievaluasi.

Aparat kepolisian juga diminta untuk tidak hanya sampai pada tahapan mengungkap identitas pelaku tetapi juga perlu komitmen dan profesionalisme dalam mengungkap motip dibalik penembakan tersebut. (*/Ikh)

Baca: Aleix Espargaro Didiagnosis Alami Keretakan Tumit

Author Profile

Fikri
Fikri merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Poso. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya dan ahli sebagai penulis di bidang olahraga sepakbola. Expert menulis ulasan pertandingan, prediksi pertandingan, prediksi skor hingga ulasan statistik pertandingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *