Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Berita kriminal, sulawesitoday.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah 10 lokasi terkait kasus mafia minyak goreng. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 5 April 2022 dan Kamis 7 April 2022.
“Telah disita 650 dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.
Berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022, terus dilengkapi.
Ini 10 titik lokasi penggeledahan sebagai berikut:
- Dua Kantor Kemendag di Jakarta;
- Rumah tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana;
- Di Bekasi yaitu Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri;
- Di Medan yaitu Kantor Permata Hijau Group;
- Di Medan yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia;
- di Medan yaitu Kantor PT Musim Mas;
- di Padang yaitu Kantor PT Incasi Raya;
- di Batam yaitu Kantor PT Synergy Oil Nusantara;
- di Surabaya yaitu Kantor PT Karyaindah Alam Sejahtera;
- Kantor PT Sinar Alam Permai, dua tempat di Palembang.
Selain berita Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, baca juga: Empat Orang Penimbun 4 Ton BBM Solar Diciduk Polisi
Terus Berlanjut Pengusutan Kasus Mafia Minyak Goreng
Awalnya, Kejagung mengatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak stop sehabis penentuan empat terdakwa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sampaikan, penyidik pasti mencari dan mengecek semua perusahaan ekspor CPO.
“Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semuanya kita check betul tidak ekspor, tetapi sudah penuhi DMO di pasar. Jika tidak, dapat terdakwa lah,” tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 20 April 2022.
Febrie menyebutkan, pengecekan berkaitan pengatasan kasus mafia minyak goreng pasti akan mengarah ke beberapa pihak yang berkaitan dengan penerbitan ijin Kesepakatan Ekspor (PE).
“Jadi pokoknya itu ketetapan ekspor, Kesepakatan Ekspor, diberi jika tercukupi DMO. Itu secara mutlak hingga tidak kosong,” tutur Febrie.
“Ini terjawab, mengapa kosong, karena rupanya di atas kertas ia mengaku telah penuhi DMO-nya hingga di-ekspor, tetapi di atas lapangan ia tidak keluarkannya ke warga hingga kosong lah. Hingga dapat jelas lah dengan tindakan ini, karena itu sangat jarang,” paparnya.
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memutuskan empat terdakwa dalam kasus mafia minyak goreng, yaitu sangkaan tindak pidana korupsi berkaitan pemberian sarana ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 s/d Maret 2022. Satu diantaranya ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
“Terdakwa diputuskan 4 orang. Yang pertama petinggi eselon I pada Kementerian Perdagangan namanya IWW, Diambil Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” papar Beskal Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022. (**)
Selain berita Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, baca juga: Tutup Tahun, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp21,2 Triliun