Kejagung Gali Fakta! Terungkap Saksi-saksi Penting dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Saksi-saksi penting dalam kasus korupsi BTS 4G – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022. Dalam tahap penyidikan ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan penting dalam kasus ini.
Enam saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:
- GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
- LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.
- WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Keenam saksi ini diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Selasa 23 Mei 2023.
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 10 triliun telah dicairkan untuk proyek ini, namun barang yang seharusnya ada tidak dapat ditemukan.
Selain itu, terjadi penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, sehingga total tersangka yang terlibat mencapai 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G Plate, juga telah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan dan menjadi penghubung antara pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Berikut ini adalah tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi tentang tujuh tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G adalah sebagai berikut:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada tahun 2020.
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
- Johnny G Plate selaku Menkominfo.
- WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
Keterlibatan tujuh tersangka ini menjadi perhatian utama dalam penyelidikan kasus korupsi BTS 4G. Mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berperan penting dalam kasus ini. Para saksi yang diperiksa meliputi Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas penyelidikan kasus korupsi BTS 4G. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku tindak korupsi demi keadilan dan kepentingan negara.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek penting dalam bidang telekomunikasi. Kerugian keuangan negara yang terjadi sangat besar, mencapai triliunan rupiah. Keberlanjutan penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Dalam kesimpulan, kasus korupsi BTS 4G yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung melibatkan tujuh tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Penyelidikan ini memiliki tujuan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum demi keadilan dan kepentingan negara. Proses hukum yang berlangsung haruslah transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Baca juga: Skandal Bon Hotel Fiktif: Kejari Palu Terus Periksa Anggota DPRD Kota Palu
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.31Tragedi Mengerikan di Desa Padabaho: Anak Kandung Bunuh Ibu Sendiri Demi Perhiasan Emas
Headline2023.05.31Heboh! Aksi Pencurian Motor di PT GNI, Berhasil Diamankan 20 Unit Barang Bukti
Headline2023.05.30Banjir Mengerikan Hantam Desa Balinggi! Satu Korban Hilang dan Tiga Rumah Hanyut
Headline2023.05.29Wabup di Paripurna DPRD: Ini Laporan Realisasi APBD Parigi Moutong 2022