Ini Pelaku dan Motif Kasus Pembunuhan di Lore Peore, Poso
Kasus pembunuhan di Lore Peore, sulawesitoday sulteng – Polres Poso ungkap pelaku dan motif pada kasus pembunuhan di Lore Peore, Poso, Sulawesi Tengah.
“Pelakunya adalah E.W.B alias E (51), jenis kelamin laki-laki, warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore,” ungkap Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh, saat presscon di Polres Poso, Selasa 28 Juni 2022.
Ia mengatakan, kejadian itu terjadi 25 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 wita, di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore.
Baca juga: Mau Mengecilkan Pori-Pori Wajah? Ini 9 Skincare untuk Kulit Lebih Mulus
Motif kejadian itu dipicu faktor kecemburuan pelaku terhadap istrinya yang juga sebagai korban saudari Dince Tope alias mama Adri.
“Pelaku menduga korban mempunyai hubungan gelap atau selingkuh,” sebutnya.
Dengan dasar itu, pelaku E.W.B alias E bereaksi sekitar pukul 23.00 Wita, Sabtu 25 Juni 2022.
Saat itu korban, saudari Dince Tope alias mama Adri (51) dan cucunya Klea Arista Walili alias Klea (3) berada di rumah di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore.
Baca juga: Pantauan Virtual Pilkades di Parigi Moutong: Sudah Sesuai Permendagri
Kedua korban ditemukan pertama kali istri Alan, lalu melaporkan kepada suaminya, Alan.
Korban saat ditemukan istri Alan di dalam rumah korban Dince Tope alias mama Adri tepatnya di dalam kamar dalam kondisi wajahnya telah berlumuran darah.
“Disamping korban ada cucunya Klea Arista Walili alias Klea terbaring lemas,” ucapnya.
Saat ditemukan, korban Dince Tope alias mama Adri saat itu masih sempat menggerakkan tangan dan kakinya. Namun, tidak selang beberapa lama akhirnya meninggal dunia.
Sementara cucunya, Klea Arista Walili alias Klea sempat dilarikan ke Puskesmas, namun tidak bisa diselamatkan.
Kasat Reskrim Iptu Iptu Anang Mustaqim Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP diduga E.W.B alias E adalah merupakan suami korban.
Baca juga: Berikut 10 Orang Paling Kaya di Dunia, Ada Siapa Saja?
“Pelaku setelah melakukan aksinya sengaja mencuci pakaian atau baju dan celana yang digunakannya,” jelasnya.
Juga terdapat motif lain dari kasus itu adalah permintaan pelaku pembunuhan di Lore Peore, tidak dipenuhi korban.
Pelaku pembunuhan di Lore Peore itu sempat meminta uang kepada korban tapi tidak diberikan. Saat itu pelaku juga dalam keadaan mabuk.
Barang bukti berupa sprei berlumuran darah, baju dan celana korban (istri), baju dan celana korban (cucu), parang, handphone berlumuran darah dan puntung rokok diamankan petugas.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Poso,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata dia, pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana
“Ancaman adalah hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (rf)
Baca juga: Resmob Polres Kota Palu Amankan Pencuri dan Penadah