Polisi Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
Foto: pemakai narkoba di Tinombo Selatan parigi moutong. Polisi Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Parigi Moutong.

Berita parigi moutong, sulawesitoday — Aparat kepolisian Polres Parimo, Sulteng, kembali berhasil ungkap kasus narkoba di Parigi Moutong, Sulteng.

“Kami tangkap seorang terduga pengguna narkoba di Tinombo Selatan,” ungkap Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, di Parigi Moutong, Jumat 14 Januari 2021.

Kasat Resnarkoba yang diperintahkan ungkap kasus narkoba di Parigi Moutong itu menangkap pengguna narkoba inisial AD, warga desa Sigenti, Kecamatan Tinombo selatan, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Tolitoli, Sulteng

Dalam penangkapan itu, KBO Sat Resnarkoba Polres Parimo, IPDA I Nengah Arthanaya turut mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dari terduga pelaku.

Diantaranya, dua sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat brutto sekitar 0, 81 gram. Satu buah alat isap bong. Satu buah kaca pirek. Satu pack plastik klip bening bekas pakai. Satu buah sendok dr pipet. Satu lembar timah rokok. Satu buah pembungkus rokok merek sampurna. Satu buah Hp merek Nokia warna hitam. Uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan.

Ia menyebut, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak main-main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar akarnya,” ucapnya.

Diketahui, narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.

Hal itu akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Ketentuan undang-undang untuk mencegah adanya kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya. (**)

Baca juga: 2021, Polres Parimo Sita 213,75 Gram Barang Bukti Sabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *