Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Diselidiki
Kriminal, sulawesitoday — Kasus tindak pidana korupsi terkait mafia pelabuhan Tanjung Priok mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Kepala Kejati DKI sudah terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kejati DKI melihat kasus korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Baca juga: Gubernur Sulteng: Program BLT Cair 2022
Kasus itu berkaitan dengan kurangnya penerimaan negara dari sektor pendapatan devisa ekspor dan bea impor dari beberapa perusahaan ekspor-impor.
“Perusahaan itu memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE),” tuturnya.
Baca juga: Dikritik Waketum MUI, Jokowi Batal Baca Pidato Sambutan
Perusahaan itu juga dapat fasilitas kemudahan penggunaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015-2021.
Ada unsur penyalahgunaan fasilitas KITE. Perusahaan memanipulasi data dan pengiriman barang berupa garmen di tahun 2015-2021.
“Bentuk manipulasi adalah kegiatan berupa impor berupa garmen ke Indonesia,” sebutnya.
Baca juga: BPOM Sulteng: Hindari Jual Produk Kadaluarsa
Memakai fasilitas impor, garmen itu diolah menjadi produk, lalu ekspor ke luar negeri.
Negara kata dia, seharusnya menerima pendapatan devisa dari kegiatan ekspor itu. Tapi, perusahaan ekspor-impor tidak melakukannya.
Baca juga: Ratusan Peserta Ikut Seleksi CPNS Hari Pertama Kanwil Kemenkumham Sulteng
Baca juga: Sekda: DWP Parimo Harus Menjadi Organisasi Profesional
“Perusahaan malah menjual garmen itu di pasar dalam negeri,” jelasnya.
Ia mengatakan, kemudahan impor tanpa bea masuk itu tujuannya agar perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan ekspor atas barang impor. Dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan devisa.
Baca juga: Gubernur NTT Minta Pengungsi Gempa untuk Kembali ke Rumah
Baca juga: Shin Tae-Yong Minta Pemain Timnas Indonesia Perbaiki Diri
Kesalahan perusahaan itu adalah menjual barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor.
“Dari manipulasi itu memberi pengaruh pada perekonomian negara. Devisa ekspor menjadi berkurang. Dan mempengaruhi harga pasar dalam negeri,” tutupnya. (**)
Baca juga: RUU Perampasan Aset Kembali Diajukan ke DPR
Baca juga: Brigjen YAK Jadi Tersangka Korupsi Dana Perumahan Prajurit TNI