Kasus Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Sita Kendaraan dan Uang Senilai Rp1,014 Miliar
Kejagung Sita Kendaraan dan Uang Senilai Rp1,014 Miliar Kasus Korupsi BTS Kominfo – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo mencapai Rp3,3 triliun. Hal tersebut membuat Kejaksaan Agung gencar melakukan penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
Selain menyita tujuh kendaraan mewah, Kejaksaan Agung juga menyita uang senilai Rp1,014 miliar dari para tersangka korupsi BTS Kominfo.
“Ini adalah hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah perusahaan dan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Senin 13 Maret 2023.
Kendaraan yang disita termasuk mobil Mercedes-Benz, Lamborghini, dan Ferrari, serta sejumlah motor mewah. Uang senilai Rp1,014 miliar yang disita oleh Kejaksaan Agung ditemukan dalam bentuk kas dan berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito.
Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sangat serius dalam menangani kasus korupsi BTS Kominfo.
Para tersangka korupsi BTS Kominfo diduga melakukan penggelapan dana proyek pembangunan BTS Kominfo. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan BTS Kominfo di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, uang tersebut ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut kasus korupsi ini hingga tuntas dan menyeret para pelaku ke pengadilan.
Kasus korupsi BTS Kominfo ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Semua dana yang dikelola oleh negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rahman)
Baca juga lainnya: Pelaku Pembunuhan di Moutong Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.31Tragedi Mengerikan di Desa Padabaho: Anak Kandung Bunuh Ibu Sendiri Demi Perhiasan Emas
Headline2023.05.31Heboh! Aksi Pencurian Motor di PT GNI, Berhasil Diamankan 20 Unit Barang Bukti
Headline2023.05.30Banjir Mengerikan Hantam Desa Balinggi! Satu Korban Hilang dan Tiga Rumah Hanyut
Headline2023.05.29Wabup di Paripurna DPRD: Ini Laporan Realisasi APBD Parigi Moutong 2022