Kasus Korupsi Bakamla, KPK Selamatkan Uang Negara Rp100 Miliar
Kriminal, sulawesitoday — Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) selamatkan uang negara sebesar Rp100 miliyar dari kasus korupsi Bakamla.
“Uang sitaan Rp100 miliar itu terpaut permasalahan dugaan korupsi yang dilakukan PT Merial Esa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 Januari 2021.
PT Merial Esa. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam permasalahan asumsi penggelapan terpaut ulasan serta pengesahan Rencana Kerja serta Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga( RKA- KL) dalam APBN- P pada 2016 buat Badan Keamanan Laut( Bakamla).
Baca juga:Â Tutup Tahun, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp21,2 Triliun
Regu pemeriksa dalam prosedur penyidikan di kasus korupsi Bakamla ini, sudah mengambil uang dari sebagian rekening bank yang diprediksi terpaut dengan masalah.
Ali berkata, uang itu sedang dalam penyitaan regu penyidik. Uang itu nantinya KPK akan alihkan ke kas negera selaku bagian dari pemulihan keuangan negara.
“Uang sitaan itu diharapkan dapat dijadikan jadi bagian pemulihan perbuatan tindakan korupsi Bakamla,” tutur Ali.
Dikenal, regu pemeriksa sudah menyelesaikan PT Merial Esa. PT Merial Esa diprediksi dengan cara bersama- sama membagikan ataupun menjanjikan suatu pada penyelenggara negara terpaut cara ulasan serta pengesahan perhitungan dalam APBN‎- P tahun 2016 buat Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa Erwin Syaaf Arief, yang pula terjebak pada masalah itu diprediksi berbicara dengan Anggota Komisi I‎ DPR RI Fayakhun Andriadi supaya memperjuangkan pekerjaan satelit monitoring di Bakamla masuk APBN- P 2016.
Erwin menjanjikan fee bonus buat Fayakhun Andriadi bila membebaskan permintaannya. Keseluruhan komitmen fee dalam pekerjaan ini, ialah 7 persen serta 1 persen di antara lain buat Fayakhun Andriadi.
Bos PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911. 480 ataupun sebanding kurang lebih Rp 12 miliyar, selaku realisasi commitment fee.
Uang itu dikirim dengan cara berangsur- angsur sejumlah empat kali lewat rekening di Singapura serta Guang Zhou Cina.
Pada kasus korupsi Bakamla, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 bagian( 1) graf a ataupun b ataupun Pasal 13 hukum No 31 Tahun 1999 begitu juga sudah diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP ataupun Pasal 56 KUHP. (**)
Baca juga: Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Diselidiki