Kadis PUPR Balut Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion

waktu baca 2 menit
Kadis PUPR Balut Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion

Tersangka korupsi pembangunan stadion Balut, sulawesitoday – Penyidik Kejati Sulteng menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut berinisial (BM) pada Kamis, 11 Agustus 2022.

BM, Kadis PUPR Balut Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,9 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni BM Kepala Dinas  PUPR Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA).

Baca Juga: BPBD: 30 Hari Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Banjir Torue

Kadis PUPR Balut Tersangka berinisial BM juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut  dengan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar.

Anggran Rp 2,9 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.

Selain berita tersangka korupsi pembangunan stadion Balut, baca juga: Arogan, Oknum Pejabat Kejati Sulawesi Tengah Usir Jurnalis

BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.

“Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu,” jelas Reza.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. (as/**)

Selain berita tersangka korupsi pembangunan stadion Balut, baca juga: Satgas Tipikor Bareskrim Polri Berkunjung ke Sulawesi Tengah

Author Profile

Wiwin Susanti
Wiwin merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Palu. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis dan ahli di bidang kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *