Bawaslu: 75 Persen Kades di Parimo Kader Parpol

waktu baca 2 menit
Sosialisasi Bawaslu Parimo menyebut 75 Persen Kades di Parimo Kader Parpol. FOT: IST

Berita Parigi Moutong, sulawesitoday – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Muchlis Aswad menyebut, bahwa sekitar 75 persen Kades di Parimo Kader Parpol.

Kades di Parimo Kader Parpol atau Partai Politik itu tersebar di sejumlah wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikanya pada pembukaan sosialisasi hukum terkait dengan peraturan dan non peraturan Bawaslu menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, termasuk Kepala Desa dan Aparat Desa, berlangsung disalah satu Cafe di Parigi, Rabu 31 Agustus 2022.

“Beberapa hari kemarin kami telah melaksanakan dua kali kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif,” kata Muchlis.

Menurut dia, hal ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat sampai hari ini hampir 75 persen kepala desa di daerah ini tergbung dalam kader partai politik.” Makanya, kenapa kami harus laksanakan kegiatanya. Supaya hal ini juga menjadi peringatan kepada kita sekalian,” ujarnya.

BACA JUGA Parigi Moutong Terima Penghargaan Penanganan Stunting dari Kemendagri

Selain itu, supaya peristiwa-peristiwa aneh seperti yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024.” Hal-hal aneh yang kami maksud adalah, pada pemilihan sebelumnya dilaksanakan secara nyata. Namun, pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin banyak kita lihat kegaiatan-kegiatan kampanye terselubung dilakukan lewat media sosial.” ungkapnya.

Oleh karena itu, undang-undang pun menjadi sangat rumit untuk menentukan mana yang masuk kategori pelanggaran dan bukan pelanggaran. Sehingga, kata dia sosialisasi seperti ini sangat penting untuk dilaksanakan.

“Dan setelah itu, kami juga akan melakukan sosialisasi lainnya juga, kami berharap dengan sosialisasi itu, sehingga kami dapat saling berbagi,” katanya.

Dengan begitu, semua yang hadir pada kegiatan sosialisasi dapat memahami dan bisa menjadi pedoman pada kegiatan kegiatan politik, terutama kepada orang-orang yang nantinya aka  menjadi konstituen.

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, SH, MH, mengatakan, tugas dan kewenangan Bawaslu ada empat, pertama melakukan pencegahan. Pencegahan kata dia, salah satunya adalah, sosialisasi dengan harapan supaya masyarakat bisa memahami apa yang dilarang dalam aturan terkait pemilu.

Kedua, pengawasan, Bawaslu harus mengawasi seluruh tahapan, sebab saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran verifikasi dan faktual calon peserta pemilu.

Kenudian ketiga, penanganan pelanggaran, karena Bawaslu oleh mandat undang-undang untuk melakukan penanganan pelanggaran. Kemudian, keempat adalah penyelesaian sengketa. (**)

Author Profile

Wiwin Susanti
Wiwin merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Palu. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis dan ahli di bidang kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *