Pemerintah Diminta Tindak Tegas Jual Beli Pakaian Bekas Impor

waktu baca 2 menit
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Jual Beli Pakaian Bekas Impor

Jual Beli Pakaian Bekas Impor, berita ekonomi sulawesitoday Pemerintah diminta agar dapat memberikan tindakan tegas terhadap jual beli pakaian bekas (thrifting) impor. Sebab, kondisi itu dinilai dapat merugikan industri tekstil dalam Negeri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, masalah jual beli thrifting harusnya sudah menjadi perhatian. Karena banyak peraturan di Indonesia, khususnya berkaitan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi penegakannya tidak jelas.

baca juga: Tutorial Mengatasi Pipa Paralon Tersumbat Paling Efektif

“Ini Kami sudah sampaikan, ketetapan Indonesia telah ada, hanya memang kejelasan penegakan hukumnya dari Pemerintah, dalam masalah ini wakil rakyat di sini, untuk pahami ini harus selekasnya ditindak secara tegas,” kata Anne Patricia, dalam pertemuan kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 November.

Anne menjelaskan memisah pakaian bekas lokal dengan hasil impor sebetulnya gampang, karena telah ada mekanisme pemberian label.

“Jadi jika itu pakaian bekas import ilegal, semestinya labelling-nya tidak gunakan cap Indonesia karenanya menjadi ketetapan di ketentuan menteri perdagangan (permendag),” jelas Anne.

Selain berita Pemerintah Diminta Tindak Tegas Jual Beli Pakaian Bekas Impor, baca juga: Pajak Belanja Online Tembus Rp9,17 Triliun

Menanggapi atas permintaan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, selain dilarang, impor baju bekas bikin rugi industri tekstil dalam negeri. Masalahnya produk itu dipasarkan murah, hingga banyak warga yang semakin tertarik beli baju bekas import.

“Pada akhirnya kami pada hari Jumat 12 Agustus lalu menghancurkan baju bekas impor sekitar 750 bal dengan harga diperkirakan harganya senilai Rp8 miliar s/d Rp9 miliar di Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat,” tandasnya.

Pemerintah sudah larang usaha jual-beli baju bekas impor. Hal itu tercantum pada Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Menteri Perdagangan mengenai Barang Dilarang Export dan Barang Dilarang Impor. (WS)

Selain berita Pemerintah Diminta Tindak Tegas Jual Beli Pakaian Bekas Impor, baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Sulteng, Rusdy Mastura: Akan Ditindak Tegas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *