Kasus Jual Beli Jabatan di Sulteng, Rusdy Mastura: Akan Ditindak Tegas
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H Rusdy Mastura menyebut akan menindak tegas siapapun terlibat dalam kasus jual beli jabatan.
“Tim investigasi dibentuk untuk mencari kebenaran info praktek jual beli jabatan eselon tiga dan empat saat pelantikan 28 April 2022,” ungkap Rusdy Mastura, dalam keterangan resminya, Sabtu 7 Mei 2022.
Ia mengatakan, banyak unsur terlibat dalam tim investigasi dibentuk itu. Diantaranya, Sekretaris Daerah, Inspektorat Provinsi dan pejabat berwenang lainnya.
Tim investigasi itu kata dia, akan bekerja bersama secara cepat untuk segera menguak kasus itu.
“Langkah itu untuk menyikapi beberapa pemberitaan di media sosial dan online,” sebutnya.
Dengan adanya kasus itu, akan mengganggu kerja dan visi misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait reformasi birokrasi.
Ia menyebut, dalam perkembangannya nanti jika terbukti akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Baik itu undang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan hukum lainnya.
“Kami perlu segera ambil tindakan soal isu berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Selain berita Kasus Jual Beli Jabatan di Sulteng, Rusdy Mastura: Akan Ditindak Tegas, baca juga: Reses, Ketua Fraksi Gerindra Parigi Moutong Bagikan Bantuan
Kotak jabatan kata dia, akan mendapat evaluasinya. Targetnya, kurun waktu tiga bulan ke depan.
Itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah serta kebijakan pimpinan.
“Nanti dievaluasi sesuai ketentuan atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar gambar tangkap layar pesan WhatsApp terkait transfer sejumlah dana diduga sekaitan dengan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh rupa tindak pidana korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, perbuatan curang, dan perbuatan tindak pidana korupsi lainnya seperti merintangi pemeriksaan dan membuat keterangan palsu.
Sementara itu, khusus untuk praktik jual beli jabatan, terdapat tiga praktik tindak pidana korupsi, yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Tiga jenis korupsi inilah yang kerap kali menjerat penyelenggara negara, terutama kepala daerah. (**/rf)
Selain berita Kasus Jual Beli Jabatan di Sulteng, Rusdy Mastura: Akan Ditindak Tegas, baca juga: Ini Puluhan Kepala Daerah di Indonesia Habis Masa Jabatan Mei 2022