Inspektorat Parigi Moutong: Pentingnya Pengelolaan Dana Desa Tepat dan Transparan
Inspektorat Parigi Moutong: Pentingnya Pengelolaan Dana Desa Tepat dan Transparan – Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Adrudin Nur, menegaskan agar para penyelenggara pemerintahan di desa harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran Dana Desa.
“Saat ini, tidak hanya penyalahgunaan Dana Desa untuk keuntungan pribadi yang dapat membuat oknum penyelenggara di desa dapat masuk penjara,” ungkapnya mengingatkan beberapa waktu lalu.
Kesalahan dalam penyusunan laporan administrasi keuangan kata dia, juga dapat menjadi salah satu penyebabnya.
Oleh karena itu, Adrudin memberikan pesan kepada para perangkat desa dan kepala desa, bahwa setiap perencanaan pembangunan yang melibatkan Dana Desa harus dikerjakan dengan teliti.
“Hal itu termasuk tidak adanya belanja yang tidak tercantum dalam APBdes atau tidak adanya SPJ,” ucapnya.
Adrudin berharap agar para perangkat desa yang baru dapat membantu kepala desanya dalam mengelola administrasi keuangan dan pembangunan desa dengan tertib.
Menurut Adrudin, jika terjadi masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang melibatkan Dana Desa, sebaiknya diselesaikan di internal desa terlebih dahulu, jangan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Jika belum ditemukan titik terangnya, maka langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pihak inspektorat.
“Juga penting memfungsikan aplikasi sistem keuangan desa untuk menghindari belanja fiktif dan memajukan desa,” tuturnya.
Sementara itu, Wabup Parigi Moutong, H Badrun Nggai juga menekankan hal ini pada saat mengambil sumpah dan mengukuhkan 102 orang perangkat desa dari sembilan desa di Kecamatan Toribulu.
“Perangkat desa harus selalu menjaga keharmonisan hubungan kerja yang baik dengan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan guna membangun desanya,” tutur Wabup..
Ia juga menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan wadah bagi para perangkat desa untuk membahas program pengembangan serta dapat menghindarkan para aparat desa dalam perselisihan menjalankan roda pemerintahan desa.
Terkait Dana Desa, Wabup berharap bahwa penggunaannya harus tepat dan transparan. Dana Desa merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD.
Dana Desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka memajukan desa, perangkat desa dan kepala desa harus memahami dan menjalankan tugas mereka secara baik.
“Dengan begitu, dana desa dapat dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran untuk memajukan desa serta mensejahterakan masyarakatnya,” tutup Badrun. (Rahman)
Baca juga lainnya: Disdikbud Parigi Moutong Salurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD