Ikuti Tiga Tips Ajukan Sertifikasi Halal Untuk UMK

waktu baca 2 menit
Ikuti Tiga Tips Ajukan Sertifikasi Halal Untuk UMK. (Foto: iStock)

Tips Ajukan Sertifikasi Halal, ragam sulawesitoday Semua pelaku usaha makanan dapat memperoleh sertifikat halal untuk produk jualannya. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersedia membantu proses kehalalannya produk untuk semua pelaku usaha, tidak kecuali Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Rata-rata proses sertifikasi halal lewat LPPOM MUI memerlukan waktu sepanjang 15-25 hari kerja. Seharusnya pelaku UMK telah pada kondisi siap saat ajukan sertifikasi halal untuk percepat prosesnya.

Jika sahabat ingin mendapatkann itu, baca Tiga tips untuk ajukan sertifikasi halal UMK di bawah ini:

 

  1. Gunakan Bahan Masuk Daftar Positif

MUI mempunyai daftar bahan positif yang aman dipakai pelaku usaha untuk memudahkan sertifikasi. Daftar bahan positif sebagai bahan tidak krisis yang digolongkan jadi bahan nabati, bahan hewani, dan bahan yang lain.

Maka dari sejak awalnya, pelaku usaha dapat cari produk yang masuk kelompok positive daftar di website LPPOM MUI. Artinya, beberapa bahan yang tidak perlu sertifikat halal dan sudah tentu halal.

Pemakaian bahan tidak krisis ini tidak membutuhkan pemeriksaaan ulangi berkaitan nama bahan sampai produsen. Kebalikannya dengan penggunaan bahan krisis.

 

  1. Pastikan Telah Pakai Bahan Halal

Pelaku usaha biasanya membutuhkan banyak bahan makanan dalam pembikinan produk hidangannya. LPPOM MUI merekomendasikan, seharusnya pakai bahan baku yang brand-nya telah memperoleh sertifikat halal. Sama seperti berbahan masuk daftar positif, bahan halal mempermudah proses sertifikasinya jadi lebih cepat.

 

  1. Miliki Dapur Tersendiri

Upayakan memproses bahan makanan di dapur secara tersendiri khusus berjualan. Menurut LPPOM MUI membolehkan menggunakan dapur pribadi untuk usaha, tapi yakinkan tidak ada kontaminasi berbahan nonhalal.

Jika usaha kecil yang punyai ide dapur rumah tangga itu harus ditegaskan janganlah sampai tercemar. Misalkan, buat pempek dari ikan, setelah dilihat freezer-nya terdapat daging babi.

Sudah bisa dipastikan Tidak bisa disertifikasi. Sebab, standard halal tidak ada tawar-menawar. Namanya halal ya harus 100 persen halal, bukan 99,9 persen. (WS)

 

Selain artikel Ikuti Tiga Tips Ajukan Sertifikasi Halal Untuk UMK, baca juga:Simak Lima Tips Sukses Jadi Pebisnis di Era Digital

Author Profile

Wiwin Susanti
Wiwin merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Palu. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis dan ahli di bidang kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *