Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal Pelaku KDRT di Sumatera Utara

waktu baca 3 menit
Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal Pelaku KDRT di Sumatera Utara

Hukuman maksimal pelaku KDRT, berita kriminal sulawesitoday – Kementerian Pendayagunaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA) menjaga kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Utara.

Ini untuk pastikan korban memperoleh pelindungan dan keadilan, dan rekondisi trauma.

KemenPPPA mendapatkan kasus KDRT yakni seorang istri dipukul, dicekik dan dihantamkan kepalanya ke dinding oleh suaminya. Menteri PPPA Bintang Puspayoga pastikan akses keadilan untuk wanita korban kekerasan dalam pengurusan kasus pidana.

Baca Juga: Berikut 10 Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Bisa Diaplikasikan

“Kita sepakat bila ketentuan harus ditegakkan seperti mestinya, dan KemenPPPA terus akan mendidik dan pastikan pengurusan yang berkeadilan dalam aplikasinya,” ungkap Bintang dalam penjelasannya, Minggu 14 Agustus 2022.

Berdasar info yang digabungkan, korban berinisial NHS (30 tahun) dipukul, dicekik dan dihantamkan kepalanya ke dinding oleh suaminya AM (35) sampai tinggalkan cedera serius. Kekerasan itu terjadi pada 1 Agustus 2022 sekitar jam 12.30 WIB.

Waktu itu, terdakwa memerintah korban untuk ambil beberapa uang ke seorang di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Muratara.

Walau sebenarnya uang itu semestinya diambil oleh terdakwa. Korban menampik permohonan itu karena korban baru pulang bekerja dari kebun hingga perlu istirahat. Dan terdakwa diduga malah tidak sedang lakukan apapun di rumah.

“Karena penolakan korban itu, terdakwa geram. Selanjutnya lakukan kekerasan fisik ke korban,” tutur Bintang.

Selain berita hukuman maksimal pelaku KDRT, baca juga: Masif Informasi Hoaks, Penyebar Bisa Dipidana

Disamping itu, Bintang menghargai andil Polres Musi Rawas Utara yang memberi respon cepat laporan korban dan amankan terdakwa pada Rabu 3 Agustus 2022 pukul 15.30 WIB.

Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra menjelaskan tersangka dikenai UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 6 jo pasal 44 yakni tiap orang yang lakukan tindakan kekerasan fisik dalam cakupan rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda terbanyak Rp 15 juta.

“KemenPPPA terus akan mengawasi dan menjaga kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengepalai bidang masalah pendayagunaan wanita dan pelindungan anak,” sebut Bintang.

Bintang memperjelas hukum harus ditegakkan sama sesuai kostitusi UUD 1945 yang jamin hak masyarakat negara, atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu searah dengan konsep atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan).

“Pemerintahan harus penuhi dan membuat perlindungan hak asasi wanita satu diantaranya lewat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” sebut Bintang.

Dijumpai, beberapa usaha telah dilaksanakan diantaranya mencapai, dan lakukan asesmen awal keperluan korban, terhitung rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) berkaitan pengurusan hukum.

Selanjutnya, bekerjasama dengan keluarga korban berkaitan dengan pelindungan dan penyukupan kebutuhan setiap hari korban, dan pengawasan pada perubahan kasus. (rf/**)

Selain berita hukuman maksimal pelaku KDRT, baca juga: YLBHI Catat 189 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di 2021

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *