Hingga Oktober 2022, Imigrasi Palu Terbitkan 6.481 Paspor
Imigrasi palu terbitkan paspor, berita sulawesi tengah, sulawesitoday – Hingga Oktober 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, terbitkan 6.481 paspor kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan luar negeri sejak Januari sampai 7 Oktober 2022.
“Walaupun masih dalam masa pandemi COVID, masyarakat cukup antusias datang dan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu Danil Rachman saat ditemui di saat ditemui. di Palu, Minggu 9 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, antusiasme masyarakat dalam mengurus buku paspor ditunjukkan dengan rata-rata penerbitan dokumen tersebut sekitar 700 nomor paspor per bulan.
Peningkatan ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah Indonesia yang mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan antar negara, salah satunya haji tahun 2022 yang diikuti 903 jemaah haji asal Sulawesi Tengah.
Dari Januari hingga Oktober, 6.481 paspor yang diterbitkan, Kantor Imigrasi Palu melaporkan bahwa pemohon untuk kegiatan umrah masih didominasi periode Januari hingga Oktober, yang diterbitkan 2.403 paspor, atau sekitar 37%.
“Sementara, sekitar 4% pemohon paspor untuk keperluan studi, atau sekitar 259 pemohon. Sisanya untuk pariwisata dan keperluan lainnya,” kata Danil.
Terkait paspor yang berlaku 10 tahun, ia menambahkan kebijakan baru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Namun dalam implementasinya, pihak Imigrasi Palu masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Baca: Sektor Pangan Indonesia Diklaim Paling Aman
“Meski ada perubahan kebijakan, pelayanan paspor tetap berjalan normal. Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaannya karena aturan lima tahun sebelumnya berubah 10 tahun, jelas pemerintah perlu menyiapkan mekanisme dan regulasi terkait,” kata Danil.
Ia mengatakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperlukan bagi warga negara berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, sedangkan pemohon paspor di bawah 17 tahun hanya memiliki paspor yang berlaku selama lima tahun.
“Dalam layanan keimigrasian kami telah menerapkan sistem M-Paspor, Eazy Passport dan layanan menunggu (layanan untuk kelompok rentan yang tidak dapat pergi ke kantor imigrasi),” pungkas Daniel. (*/Ikh)
Selain baca Imigrasi palu terbitkan paspor, baca juga: Kapolri Hadiri Puncak Festival Keceran Tjimande di Banten
Author Profile
- Fikri merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Poso. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya dan ahli sebagai penulis di bidang olahraga sepakbola. Expert menulis ulasan pertandingan, prediksi pertandingan, prediksi skor hingga ulasan statistik pertandingan.
Latest entries
Headline2023.05.28Rumor Neymar Pindah ke MU, Legenda Brazil: Bisa Bantu Rebut Gelar Juara
Headline2023.05.28Kejutan di Bayern Munchen! CEO Terkenal Mereka Dipecat Usai Juara Liga
Headline2023.05.28Drama di Liverpool! Mengapa Fabio Carvalho Dipinjamkan, Padahal Klopp Yakin Padanya?
Headline2023.05.28Kejutan di Juventus! Angel Di Maria dan Leandro Paredes Pergi, Keduanya akan Berlabuh Kemana?