Hari Ini Diadakan Operasi Pasar 2 Ton Minyak Goreng di Donggala
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Usaha untuk selalu membagikan minyak goreng buat menahan pergolakan harga dan kelangkaan minyak goreng terus dilakukan Satuan tugas Pangan Polda Sulteng. Hari ini digelar operasi pasar 2 ton minyak goreng di Donggala.
Ini kali Satuan tugas Pangan menggamit Kanwil Bulog Sulteng dan Dinas Perindag Kab. Donggala untuk lakukan operasi pasar dengan salurkan 1.500 dos minyak goreng atau sekitaran 2.000 liter di Kecamatan Benawa Kab. Donggala, Senin 7 Maret 2022.
“Ini hari sudah dikerjakan operasi pasar untuk salurkan minyak goreng punya CV. AJ sekitar 1500 dos atau 2.000 liter di Kec. Benawa Kab. Donggala,” ungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto ke media 7 Maret 2022.
Satuan tugas Pangan menggamit Bulog dan Dinas Perindag Kab. Donggala untuk lakukan operasi pasar pendistribusian minyak goreng sekitar 2.000 liter.
Operasi Pasar sendiri memperoleh tanggapan yang positif dari customer yang berada di Kabupaten Donggala. Tentu saja operasi pasar ini akan dilaksanakan di beberapa daerah lain.
Selama ini distribusi minyak goreng ke warga lebih kurang telah capai 4.490 dos minyak goreng merek Viola punya CV. AJ.
Selain berita Hari Ini Diadakan Operasi Pasar 2 Ton Minyak Goreng di Donggala, baca juga:
Distribusi dilaksanakan untuk menahan kelangkaan minyak goreng dan naiknya harga minyak goreng dalam masyarakat, ujarnya
Paska dibongkarnya sangkaan penumpukan minyak goreng sekitar 53 ton oleh CV. AJ di Palu, Rabu 2 Maret 2022 lalu Satuan tugas Pangan ambil peraturan bersama Dinas Perindag Propinsi Sulteng untuk selekasnya membagikan ke Pasaran.
Awalnya, 53 Ton Minyak Goreng Sitaan di Sulteng Didistribusikan ke Pasar.
53 ton minyak goreng sitaan di Sulteng didistribusikan ke pasar. Satuan tugas sebutkan untuk memberi support terdapatnya stock di pasar.
Satgas Pangan Sulteng didampingi Dinas Perindag Provinsi Sulteng hari ini memerintah CV. AJ sesegera distribusikan minyak goreng yang ada di gudang.
Setelah kemarin Rabu, 2 Maret 2022 kita segel sebagai usaha penegakkan hukum, hari ini setelah melalui koordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Sulteng dan Kota Palu, minyak goreng punyai CV. AJ kita perintahkan untuk sesegera didistribusikan ke pasaran, ungkap Kombes Ilham Saparona saat bersama media massa mengecek gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu, Jumat 4 Maret 2022.
Perintah pembagian minyak goreng 53 ton punyai CV. AJ ini sebagai usaha untuk tangani kegundahan dan kelangkaan minyak goreng yang dirasakan masyarakat Kota Palu dan Sulawesi tengah, untuk tehnis pembagian akan diatur oleh Dinas Perindag Kota Palu, paparnya
Dengan didistribusikannya minyak goreng untuk penuhi kepentingan masyarakat tak berarti penegakkan hukum setop, penyidik telah kerjakan penyisihan untuk kepetingan penegakkan hukum, lebih Dirreskrimsus Polda Sulteng ini.
Untuk dimengerti pada hari Rabu 2 Maret 2022 kemarin, Satgas Pangan Sulteng digenggam Kombes Pol. Ilham Saparona telah kerjakan penyegelan dua gudang yang diakui kerjakan penimbunan minyak goreng sekitaran 53 ton di Kota Palu.
Selainnya informasi 53 ton minyak goreng sitaan di Sulteng didistribusikan ke pasar, simak juga:
MUI Sesalkan Kejadian Penimbunan Minyak Goreng di Palu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyesalkan kejadian penimbunan minyak goreng oleh satu diantaranya aktor distributor di ibu-kota Provinsi Sulawesi tengah yang akhir-akhir ini warga kesulitan mendapat komoditas itu dipasaran.
“Bila disaksikan dari factor hukum Islam, penimbunan barang sebagai kepentingan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kepentingan primer, karenanya perlakuan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jumat.
Ia melihat, penimbunan barang akan memicu berjalannya peningkatan harga dipasaran karena kemauan konsumen semakin bertambah, oleh karena itu apa yang telah dikerjakan aktor distributor betul-betul merugikan masyarakat atau pemerintah.
Dari cara-cara seperti itu, katanya, dalam rantai perdagangan pasti masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas itu, sampai sebagian orang yang kerjakan praktik penumbuhan berniat menaikan harga karenanya dilarang dalam Agama Islam, bahkan kontekstualnya masuk ke barisan haram, karena keuntungan didapatkan di atas kesulitan rakyat.
Menurut dia, MUI memiliki kewajiban dalam hal perdagangan barang, karena organisasi yang mengikutkan beberapa ulama memiliki validitas tetapkan satu produk makanan dan minuman halal atau haram.
“Kami mengimbau ke sejumlah faksi tertentu memperdalam di dunia perdagangan, jangan kerjakan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan beberapa orang, karena perlakuan semacam itu adalah segi dari dosa,” sebutkan Zainal.
Atas kejadian itu, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu ini meminta aparat penegak hukum agar kerjakan pengusutan sesuai sama ketetapan perundang-undangan berlaku.
Karena, menurut MUI Palu perlakuan dikerjakan aktor tertentu adalah perlakuan tercela yang membuat kondisi ekonomi daerah jadi jelek.
“MUI tidak memberi restu beberapa perlakuan semacam itu, dan apa yang telah dilaksanakan aktor tertentu sebagai sikap jelek. Kami simpan apresiasi apa yang telah dikerjakan satuan tugas pangan yang telah membedah praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.
Awalannya, Satgas pangan Polda Sulteng sukses membedah dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng punyai satu diantaranya distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis 3 Maret 2022.
Menurut Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona menerangkan gudang sebagai tempat menimbun beberapa puluh ribu liter minyak goreng langsung dikerjakan penyegelan.
“Kami sudah mengamankan dua tempat setelah kami peroleh beberapa ribu liter minyak goreng merk Viola yang sudah dilumpukkan sejak Oktober 2021. Kesemuaannya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, ” papar Ilham.
Selainnya informasi MUI Sesalkan Kejadian Penimbunan Minyak Goreng di Palu, simak juga: MUI Sesali Peristiwa Penumpukan Minyak Goreng di Palu
Dibedah Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Sulteng
Awalnya, dibedah penimbunan 53 ton minyak goreng di sulteng, punyai CV AJ.
Satgas digenggam langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng sukses membedah dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dirasa masyarakat karena mulai jarang.
Satgas melihat berjalannya kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah di Sulawesi tengah, Unit Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk kenali berjalannya kelangkaan.
Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan beberapa puluh ribu liter minyak goreng sawit tercatat viola, Rabu 2 Maret 2022 kemarin.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam informasi resminya yang dipisah ke media menerangkan, ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan.
“Kuat sangkaaan menimbun minyak goreng pada keadaan masyarakat alami kelangkaan minyak goreng,” katanya, Kamis 3 Maret 2022.
Ia menerangkan, Satgas Pangan Daerah Sulteng digenggam Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin Rabu, 2 Maret 2022 telah merasakan dua gudang yang taruh minyak goreng tercatat Viola sekitaran 4.209 dos atau 53.869 liter.
Didik menjelaskan, dua lokasi itu adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang dikontrak CV. AJ,
Dari Gudang CV. AJ Satgas merasakan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sekitaran 1.748 dos atau 21.355 liter, dan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sekitaran 2.461 dos atau 32.514 liter, terang sisa Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Ditemui bila stok minyak goreng merk Viola ini ditempatkan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan kerjakan proses penyelidikan terkait penemuan dugaan ada penimbunan material dasar berupa minyak goreng merk Vioala, kata Didik.
“Dalam kasus ini patut diakui terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 berkenaan Pangan seperti ditukar dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 berkenaan Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 berkenaan perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 berkenaan penetapan dan penyimpanan barang kepentingan primer dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar,” tutupnya. (**/Polda Sulteng)
Selain berita Hari Ini Diadakan Operasi Pasar 2 Ton Minyak Goreng di Donggala, baca juga: 53 Ton Minyak Goreng Sitaan di Sulteng Dialokasikan ke Pasar