Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Perintahkan Tunda Pemilu Layak Dipecat

waktu baca 2 menit
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Perintahkan Tunda Pemilu Layak Dipecat. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (Foto: Monitor)

Hakim PN Perintahkan Tunda Pemilu Layak Dipecat – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu setelah mengabulkan gugatan Partai Prima, layak dipecat.

“Hakim itu tidak profesional, tidak mengerti hukum Pemilu, dan tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan publik,” ungkap Jimly.

Hakim yang memutuskan gugatan dari Partai Prima juga tidak memahami batas hukum perdata. Padahal, hukum perdata tidak boleh dicampuri dengan urusan publik. Jimly menekankan bahwa pengadilan perdata hanya harus membatasi diri pada masalah perdata saja.

Jimly menegaskan sanksi peradilan perdata sebatas ganti rugi, bukan menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Jimly juga menegaskan proses tahapan Pemilu merupakan konstitusi KPU RI sebagai penyelenggara.

Jimly menyarankan sanksi perdata cukup dengan memberikan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang merupakan kewenangan konstitusional KPU.

Menurut Jimly, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang mengadili jika ada sengketa mengenai proses Pemilu. Sedangkan jika ada sengketa tentang hasil Pemilu, Mahkamah Konstitusi yang berwenang mengadili.

Jimly menilai hakim keliru memaknai gugatan dari Partai Prima. Oleh karena itu, Jimly menyarankan agar putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi.

“Kita harus menunggu sampai inkracht untuk mengetahui hasil akhir dari kasus ini,” tegasnya.

Dalam hal ini, Jimly menekankan bahwa pengadilan perdata seharusnya mematuhi batas-batas hukum yang berlaku dan tidak mencampuri urusan publik.

KPU RI juga harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi. Sanksi peradilan perdata seharusnya sebatas memberikan ganti rugi, dan bukan menunda proses Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa mengenai proses Pemilu, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili sengketa mengenai hasil Pemilu. (Rahman)

Baca juga lainnya: Pengadilan Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024 dan Tetapkan KPU Bayar Ganti Rugi Materiil

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Perintahkan Tunda Pemilu Layak Dipecat
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Perintahkan Tunda Pemilu Layak Dipecat. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (Foto: Monitor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *